Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional, Bareskrim Tangkap 1 dari 4 DPO

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Satu dari empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap karena penipuan online jaringan internasional yang menyamar sebagai loker paruh waktu. Hal itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Mabes.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili menjelaskan, tersangka berhuruf L ditangkap saat pulang dari Uni Emirat Arab menuju Jakarta.

“Tanggal 17 Juli kami mendapat informasi dari NCB Interpol, bahwa salah satu tersangka daftar red notice menyeberang dari Uni Emirat Arab menuju Jakarta,” kata Alfis di rombongan Bareskrim Mabes Polri. . Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

“Jadi kami dari Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan pengecekan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan ternyata tersangka yang kami publikasikan di red notice tanggal 23 November 2023 memang merupakan salah satu tersangka yang kami cari,” bunyinya. lanjutnya.

Alfis mengungkapkan, tersangka berhuruf L ini merupakan perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat. Dia bekerja sebagai operator di sebuah perusahaan penipuan internasional.

“Tersangka red notice ini, seperti yang sudah kami informasikan, merupakan bagian dari kelompok penipuan internasional. Perannya sebagai pegawai, dia bekerja sebagai pegawai. Dia bekerja di Dubai sebagai operator pada Mei hingga Agustus 2023,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours