Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memiliki konten berupa 8.400 video dan 32.640 foto saat menangkap M (20) yang diduga menjual video porno melalui aplikasi Telegram.
Total materi cabul tersangka koleksi Deflamingo sebanyak 8.400 video dan 32.640 foto, kata Kasat Reskrim Polda Metro Jaya Kombe Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ade Safri mengatakan, kanal Telegram Deflamingo Collection yang dikuasai tersangka menawarkan kumpulan gambar dan video porno anak setidaknya dalam 23 kategori.
Ade Safri kemudian menjelaskan, jika pelanggan ingin mendaftarkan video porno, harus menghubungi administrator melalui WhatsApp atau Telegram dengan mengirimkan pesan pribadi.
“Setelah pelanggan membayar, pembeli akan mendapatkan link untuk melihat video porno lengkap dari paket pilihannya (baik bulanan maupun komersial),” ujarnya.
Tersangka M sendiri beralamat di Green Garden Residence, Kabupaten. Kendal, Jawa Tengah, namun pelaku ditangkap di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Tersangka ditangkap pada Jumat (24/7) dengan membawa sejumlah barang bukti yakni dua buah ponsel, email, akun X atau Twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet (Dana, OVO, Gopay, ShopeePay).
Guna mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana yang terjadi, penyidik telah menangkap dan menahan tersangka M di Rutan Polda Metro Jaya, ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 jo Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) dibaca dengan Pasal 29 dan/atau Pasal 7 dibaca dengan Pasal 33 Undang-Undang Pencabulan Nomor 44 Tahun 2008.
+ There are no comments
Add yours