Kasus perampokan toko jam, Polisi: Tersangka survei dua kali

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi melaporkan tersangka HK (32) melakukan penggeledahan sebanyak dua kali sebelum melakukan perampokan toko jam tangan di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kasat Reskrim Polda Metro Jaya Kompol Wira Satya Triputra mengatakan, “Tersangka ini melakukan aktivitasnya sebelum melakukan pemeriksaan secara sembunyi-sembunyi sebagai pelanggan, yakni pada 18 Mei 2024 dan 25 Mei 2024.” konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Wira menjelaskan, tersangka melakukan pemeriksaan untuk mengetahui di mana jam tersebut disimpan dan jumlah satpam di toko tersebut.

“Jadi, sebelum melakukan apa pun, kami melakukan beberapa survei untuk mengetahui di mana penyimpanannya dan berapa jumlah karyawannya,” ujarnya. Baca Juga: Inilah Lokasi Perampokan Toko Jam di PIK 2. Belakangan, saat dikonfirmasi pegawai toko jam tersebut, Wira menjelaskan, penyelidikan masih berlangsung.

“Apabila beredar video yang tersangka sendirian dan tidak ada petugas, tentu kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk mencari keterlibatan petugas yang terlibat,” ujarnya.

Wira menambahkan, pihaknya akan terus mendalami apakah tersangka merupakan komplotan yang khusus mencuri barang mahal atau hanya melakukannya satu kali.

“Jika tersangka ini (melakukan perampokan) berulang kali, tentu akan terus kita lakukan perkembangan, termasuk nanti jika mendapat laporan atau pengaduan polisi dan ini menjadi alat bagi tim penyidik ​​untuk mencapai kemajuan,” ujarnya. Baca Juga: Polisi kembali menangkap tersangka pengutil di PIK 2. Lebih lanjut, saat membenarkan hubungan para tersangka, Wira menyebut salah satu yang terlibat adalah kakak ipar tersangka.

“Wanita berinisial MAH ini merupakan adik ipar HK, sedangkan wanita satunya adalah kekasih MAH,” ujarnya.

Wira menambahkan, jam tangan 18 jam itu disimpan dengan aman dan tidak diperjualbelikan oleh tersangka.

Empat tersangka telah didakwa dengan tuduhan berbeda-beda. Tersangka HK berdasarkan Pasal 365 KUHP, divonis sembilan tahun penjara, sedangkan tersangka MAH, DK dan TFZ berdasarkan Pasal 480 KUHP, divonis pidana penjara empat tahun. Baca juga: Polisi Tangkap Pengutil di Tangerang

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours