Kasus Peredaran Obat Perangsang Seks Sesama Jenis, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Direktorat Kriminal Bareskrim Polri (Dittipidnarkoba) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba atau bahan kimia berbahaya untuk homoseksualitas. Para penjahat mendapatkan obat tersebut dari Tiongkok dan menjualnya di jejaring sosial.

Modusnya adalah mengedarkan bahan kimia berbahaya atau stimulan kelelawar dari popper yang diimpor dari China dan menjualnya melalui media sosial, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya. . Kepolisian Nasional. Gedung Reserse Kriminal, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

“Ditemukan 959 botol dan 710 dus, obat perangsang ini digunakan beberapa kelompok untuk berhubungan seks,” lanjutnya.

Mukti pun tak memungkiri, promotor tersebut kerap dimanfaatkan oleh pelaku geng sesama jenis.

“Jadi obat ini digunakan pada sesama jenis,” ujarnya.

Tersangka adalah RCL importir poppa di Bekasi Utara, P importir poppa di Banten dan rekanan P MS.

Kalau obat stimulan, kalau obat stimulan ada 3 yang terlibat, RCL, P dan MS, ujarnya.

Selain itu, inisial E dan L merupakan warga negara asing (WNA) sebagai eksportir asal China.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours