Kasus Ria Ricis, tersangka dan pemilik rekening bertetangga

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Tersangka AP (29) dan pemilik akun bernama Jacky dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap publik figur Ria Yunita (Ria Ricis) bertetangga.

Berdasarkan keterangan saksi, Jacky mengenal tersangka AP sejak 2009 di Cipayung, Jakarta Timur karena bertetangga, kata Komandan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu.

Ade menjelaskan, berdasarkan pengakuan Jacky, tersangka meminta nomor rekeningnya dua bulan lalu saat hendak membayar makanan saat berada di sebuah toko di Jakarta Timur.

Sementara itu, menurut pengakuan saksi Jacky, dirinya tidak mengetahui bahwa akun yang diminta tersangka digunakan untuk melakukan ancaman dan intimidasi terhadap Ria Ricis. Saudara Jacky tidak mengetahui rekening banknya digunakan dan disertakan dalam pesan WhatsApp berisi ancaman dari tersangka AP, kata Ade Safri. Baca Juga: Pelaku Mendapatkan Dokumen Pribadi Ria Ricis dari Handphone dan Rekaman CCTV Juga Terbaca: Kasus Pemerasan Ria Ricis, Polisi: Motivasi Ekonomi Sementara, sambung Ade, saksi Jacky menjelaskan hingga saat ini belum ada yang melakukan atau mentransfer ke rekeningnya. .

Mantan Kapolres Surakarta itu juga mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi Jacky dilakukan pada Jumat (14/6).

Sebelumnya, kata polisi, tersangka AP (29) yang melakukan pelecehan dan ancaman meminta Ria Ricis mentransfer ke nomor rekening yang seolah-olah milik orang lain yang meminjam uang. Dengan meminta sejumlah uang dan mentransfer Rp300 juta ke rekening atas nama Jacky, kata Ade sebelumnya. Saat itu, Ade menyebut Jacky diduga merupakan teman tersangka dan tersangka meminjam nomor rekeningnya. Baca Selengkapnya: Polisi: Intimidator Dulu Jadi Keamanan di Rumah Ricis Baca Selengkapnya: Kasus Ricis, Polisi: Tersangka Minta Transfer ke Rekening Seseorang Tersangka diancam ancaman pidana melalui media elektronik dan atau akses perangkat elektronik orang lain. Sistem tanpa izin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) digabungkan dengan Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) digabungkan dengan Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) secara bersamaan. Pasal 48 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancamannya ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours