Kasus Ricis, Polisi: Tersangka minta ditransfer ke rekening seseorang

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi menyebut tersangka AP (29) yang melakukan pemerasan dan pengancaman meminta Ria Rici mentransfer ke nomor rekening yang ternyata milik orang lain penerima uang pinjaman.

“Dengan meminta uang dan mentransfer Rp300 juta ke rekening atas nama Jacky,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu.

Ade Safri menjelaskan, hasil pemeriksaan nama Jacky diduga merupakan teman tersangka.

Hasil pemeriksaan Jacky, teman tersangka meminjam nomor rekeningnya, ujarnya.

Mantan Kapolres Surakarta ini juga mengatakan, pihaknya akan mencari keterangan dari seseorang bernama Jacky terkait dugaan kejahatan yang terjadi.

“Berapa besar keterlibatan kakak J dalam kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, tersangka AP (29) ditangkap pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik ​​berhasil menangkap tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.

Sementara itu, motif tersangka melakukan perbuatannya adalah finansial dengan modus melakukan akses ilegal atau peretasan terhadap sistem elektronik yang memuat informasi elektronik pribadi atau dokumen pelapor.

“Hal ini digunakan untuk mengancam korban melalui media elektronik yang dilakukan melalui manajer atau asisten korban untuk meminta korban memberikan uang sebesar Rp 300 juta,” kata Ade Safri.

Namun Ade Safri mengatakan, publik figur bernama asli Ria Yunita itu tidak memberikan uang yang diminta kepada tersangka.

Ade Safri mengatakan, tersangka dijerat dengan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan/atau mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin (melanggar hak), sebagaimana diharapkan dalam Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar, kata Ade Safri Baca Juga: Kasus Pemerasan Terhadap Ria Ricis, Polisi: Alasan Finansial Sementara Baca Juga: Polisi Tangkap Pengancam dan Pemeras Ria Ricis . di Jakarta Timur Baca juga: Ria Ricis melaporkan ke Polda Metro Jaya karena ada yang mengancam dan memerasnya

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours