Kasus video anak figur publik, Polisi: Perekaman tanpa izin

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Polisi mengumumkan AP (27), pelaku pria yang merekam video cabul yang melibatkan anak seorang publik figur bernama AD (24), membunuh pasangannya tanpa izin? Berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik, kami belum mengetahui apa-apa sehingga kami (mencatat) secara diam-diam, kata Jaya Combis-Pool, Kepala Humas Polda Metro. Ade Ari Siam Indradi saat ditemuinya di Jakarta, Senin. Eddy juga mengatakan, AP yang tidak berfungsi itu tercatat beberapa kali.

“Dalam pembuatan video ini, tersangka AP beberapa kali membuat rekaman tersebut di rumahnya,” ujarnya.

Ade Ary menambahkan, atas perbuatan tersangka tersebut, saksi AD pun melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/8) dengan nomor pelaporan STTLP/B/4570/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang berbuat

“Melalui kuasa hukumnya, TNI Angkatan Darat telah menyiapkan laporan polisi dan melaporkan adanya peristiwa pidana terkait pengiriman dokumen elektronik dengan dugaan ketidakwajaran,” ujarnya.

Ade Ary pun mengatakan, kasus tersebut masih dikembangkan dan diselidiki. Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap aktor laki-laki bernama AP (27) dalam kasus video tidak senonoh yang diduga melibatkan anak seorang tokoh masyarakat bernama AD (24).

“Seorang tersangka ditangkap karena dicurigai dengan sengaja menyiarkan, mempertunjukkan, menyebarkan, atau menyebarkan materi cabul yang secara jelas namun menggambarkan seks, ketelanjangan, atau ketelanjangan.” Kompol Metro Jaya. Ade Safari Symantec saat konfirmasi di Jakarta, Senin.

Ude Safri menjelaskan, AP menggeledah tersangka pada Jumat (8 September) di rumahnya di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours