Kasus video asusila ibu-anak, Polisi: Akun FB Icha Shakila diretas

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkap akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) atau S untuk dua video asusila ibu dan anak di Tangerang dan Bekasi Selatan diretas orang lain.

“Dapat kita simpulkan akun Facebook ISIS ‘diretas’ oleh orang lain yang menggunakan foto yang sama dengan ISIS namun digunakan oleh orang lain,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Polda Metro Jaya Hendri Umar usai pertemuan. Jakarta, Senin.

Hendri menjelaskan, peretasan akun ISIS juga menyebabkan tersangka R (22) di Tangsel dan AK (26) di Bekasi merekam video asusila anak-anak.

“Setelah diselidiki, ternyata pemilik sebenarnya akun tersebut, IS, mendapat tawaran dari akun lain berinisial M. Dia terlebih dahulu mengambil foto setengah badan dengan KTP-nya, namun diterima IS,” dia dinyatakan. Baca juga: Polisi Temukan Pemilik Akun yang Menyuruh Ibu Merekam Video Asusila. Mereka kemudian diberi instruksi tambahan untuk merekam video telanjang, kata Hendry, serta perintah untuk merekam video porno atau hubungan seksual dengan laki-laki. “Tetapi ISIS tidak mampu melakukan hal itu,” katanya.

Pada Minggu, 6 September, ISIS diinterogasi di rumahnya di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, oleh penyidik ​​Direktorat Siber (Subdit) Polda Metro Jaya selama kurang lebih dua jam untuk mencari informasi mengenai akun Facebook miliknya yang diretas.

Benar atau tidaknya namanya muncul di akun tersebut, kami juga sedang menyelidiki ponsel milik akun ISIS tersebut, kata Hendri.

Selanjutnya, tersangka M yang diduga meretas akun ISIS masih dalam pemeriksaan.

“Saat ini kami masih menyelidiki akun M ini, namun kami belum mengetahui apakah yang menjalankannya perempuan atau laki-laki, namun akun M ini memiliki profil perempuan.” kata Hendri. Baca juga: Video Ibu-Anak Tak Bermoral. Polisi: Rencana sementara untuk merekam dengan suami. Sebelumnya, dua video asusila yang dibuat oleh dua ibu dengan anak beredar di media sosial.

Video pertama diambil oleh seorang ibu berinisial R (22) yang melakukan perbuatan asusila bersama anaknya sekitar Juli 2023 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondokaren, Tangsel, Provinsi Banten.

Video kedua kemudian diambil oleh seorang ibu berinisial AK (26) yang melakukan perbuatan asusila bersama anaknya sekitar Juni 2023 di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal. Pasal 294 1 KUHP dan/atau Pasal. Bagian 45 1 sehubungan dengan Art. Pasal 27 angka 1 UU No. 1 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Art. 29 sehubungan dengan Art. Pasal 4 Pasal 1. UU No. 44 tentang Pornografi dan/atau Pasal. 88 sehubungan dengan Art. 76I Tahun 2014 dalam UU No. 35 yang mengubah UU No. 23 tentang perlindungan anak.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours