Kasus video asusila, Polisi duga keterlibatan jaringan pornografi anak

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (Antara) – Polisi mencurigai adanya keterlibatan jaringan pornografi anak dalam terungkapnya video tidak senonoh seorang ibu dan anak kandungnya.

Bukan tidak mungkin ada sindikat atau jaringan yang terlibat dalam video kejahatan tersebut, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak, usai dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Namun Ade Safari tidak merinci apakah jaringan pornografi tersebut merupakan jaringan internasional atau nasional.

Ia menjelaskan secara sederhana, pihaknya masih mencari pemilik akun yang meminta kedua ibu tersebut merekam tindakan pelecehan seksual dan asusila yang dilakukan anaknya.

“Sekarang kita tracing. Kita selidiki dan ikuti pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

“Kami memastikan bahwa kami akan menangani kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak dengan sangat serius,” katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengidentifikasi pelaku utama berinisial M yang memerintahkan R (22) dan AK (26) melakukan perbuatan asusila kepada anaknya.

Tim penyidik ​​Subdit Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya saat ini tengah menelusuri atau mendalami dua orang sasaran yang diduga melakukan tindak pidana dengan menerbitkan atau menyebarkan informasi dalam dokumen elektronik yang mengandung pornografi, kata Kompol Ditpolda Metro Jaya. . . Dikonfirmasi saat Pol Ade Safri, Rabu (12/6).

Sebelumnya, dua video cabul yang dibagikan dua ibu dan anaknya viral di media sosial.

Video pertama dibuat oleh seorang ibu berinisial R (22) yang melakukan perzinahan dengan anaknya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Provinsi Banten pada Juli 2023.

Kemudian video kedua dibuat oleh seorang ibu berinisial AK (26) yang melakukan perzinahan dengan anaknya di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Juni 2023.

Keduanya ditangkap Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 294 Ayat (1) dan atau Pasal 45 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Pasal 4 Ayat (1) Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76I Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours