Kasus Vina Cirebon, 6 Jaksa Dikerahkan Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Enam penyidik ​​dikerahkan untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Win dan Eky Cirebon. Berkas perkara pembunuhan keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Kami telah menunjuk 6 orang jaksa dari Kejaksaan Jabar untuk mengusut kasus PS tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, Jumat (21 Juni 2024).

Pada tahap ini, jaksa punya waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapannya. Tujuh hari pertama akan menentukan apakah berkas perkaranya ada atau tidak. Tujuh hari kedua selanjutnya digunakan untuk menyiapkan instruksi kepada penyidik ​​jika berkas perkara belum lengkap.

“Jika tidak, maka 7 hari ke depan akan digunakan untuk menyiapkan instruksi untuk disampaikan kepada penyidik ​​untuk dilengkapi,” imbuhnya.

Harli menegaskan, jaksa penyidik ​​yang ditunjuk akan memeriksa materi perkara secara profesional. Tentu saja mengikuti aturan dan ketentuan hukum.

Tentu saja jaksa terkait akan bekerja secara profesional, tekun, tekun dan bertanggung jawab dalam penyidikannya sesuai dengan hukum, kata Harley.

Sekadar informasi, Polda Jabar pada Kamis (20/06/2024) melimpahkan atau melimpahkan berkas perkara pembunuhan Win dan Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan ke Kejaksaan Jabar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours