Kasus Vina Cirebon, Keluarga 4 Terpidana Diperiksa Polda Jabar Terkait Obstruction of Justice

Estimated read time 3 min read

BANDUNG – Keluarga empat narapidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon tahun 2016 diperiksa penyidik ​​Reskrim Polda Jabar.

Mereka dimintai klarifikasi terkait pasal 221 KUHP tentang penghalangan keadilan.

Keluarga keempat narapidana tersebut adalah Kosim yang merupakan ayah dari narapidana Eko Ramadani, Murad ayah dari Eka Sandi, Tasanah ayah dari Hadi Saputra, dan Maskana kakak Jaya.

Mereka tiba di Polda Jabar sekitar pukul 10.20 WIB didampingi sejumlah pengacara dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung.

Rully Panggabean, pengacara keluarga tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, mengatakan undangan yang mereka terima untuk penyelidikan.

Dalam undangan yang diterima penyidik ​​Ditreskrimum Polda Jabar, mereka ingin memperjelas Pasal 221 tentang obstruksi keadilan atau tindak pidana menghalangi proses hukum yang dilakukan.

“Detailnya (tesnya) kita belum tahu. Makanya hari ini kita datangi saja mereka, supaya mereka bersaksi dan seterusnya,” kata Rully Panggabean, Rabu (19/06/2024).

Nah, kesaksian Teguh dan Udin tadi juga judulnya sama dengan ajakan klarifikasi Pasal 221. Kita belum tahu siapa yang dimaksud di sini. Kita simpulkan setelah rapat kelompok, kata Rully.

Rully mengatakan, dirinya diberi wewenang untuk mendampingi para narapidana kasus Vina Cirebon sekitar sepuluh hari lalu dan tim kuasa hukum belum sempat menemui para narapidana.

“Kami mendapat izin sepuluh hari lalu, kami belum menemui narapidana, mereka dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Rutan Bandung (Kebonwaru),” ujarnya.

Hingga saat ini keluarga para terpidana telah diperiksa di gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

Diketahui, Pramudya Wibawa Jati, Okta, dan Teguh yang merupakan tiga saksi kasus Vina Cirebon mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016.

Pencabutan itu dilakukan karena BAP tahun 2016 dibuat atas tekanan penyidik ​​dan pimpinan.

Dalam keterangan barunya, Pramudya, Okta, dan Teguh membenarkan, saat terjadinya pembunuhan Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, mereka sedang tidur bersama 5 narapidana di rumah putra Ketua RT.

Artinya, 5 narapidana tersebut tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan.

Selain Pramudya, Okta dan Teguh, saksi Liga Akbar juga mencabut BAP 2016 dan mengaku pada 2016 dimintai keterangan oleh Inspektur Rudiana.

Meskipun The Great Society telah berulang kali membantah dan bersikeras bahwa mereka tidak mengetahui kejadian tersebut. Namun, perusahaan akhirnya terpaksa mengikuti ketentuan yang tertuang dalam BAP 2016.

Hasilnya, 8 orang divonis penjara seumur hidup dan 8 tahun. Di penjara, sembilan narapidana menceritakan nasib tragis mereka kepada narapidana lain. Mereka dengan keras membantah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 kembali mencuat usai pemutaran film bertajuk Vina: Before 7 Days.

Masyarakat pun mendesak polisi untuk menuntaskan kasus tersebut. Selain itu, masih ada 3 DPO atau pengungsi yang masih bebas berkeliaran yaitu Pegi, Andi dan Dani.

Sepekan setelah kasus ini mencuat kembali, penyidik ​​Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan itu diduga mendalangi pembunuhan Vina dan Eky.

Tentu saja Pegi membantah keras tudingan tersebut. Dalam jumpa pers, Pegi menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi.

Selain itu, Polda Jabar hanya menunjukkan bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan rapor. Sementara itu, bukti tegas bahwa Pegi adalah pelaku kasus tersebut tidak diberikan kepada polisi.

Pegi pun mengaku mempunyai alibi yang kuat karena tidak berada di Cirebon pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Ia membenarkan dirinya bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

Alibi tersebut diperkuat oleh saksi, rekan kuli bangunan, Rudi Irawan, ayah Pegi, dan Kartini, ibu kandungnya. Faktanya, alibi Pegi berada di Bandung terkonfirmasi melalui bukti-bukti yang diunggah di media sosial (medsos) Facebook pada Juni hingga Desember.

Namun penyidik ​​Ditreskrimum Polda Jabar tetap menuduh Pegi sebagai pelaku meski tidak ada bukti. Penyidik ​​sebenarnya mendalami percakapan Pegi dan teman-temannya di Facebook pada 2015 yang tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Vina dan Eky.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours