Kasus Vina Cirebon: LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan, Beberapa Mengaku Dapat Ancaman

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pada tahun 2016, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permintaan dukungan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. LPSK mengakui, sebagian permintaan tersebut diajukan karena mendapat ancaman.

“Dalam hal ancaman, sejauh ini ada beberapa. Mereka masih merasakannya,” kata Sri Nurhrwati, Wakil Ketua LPSK di Kantor LPSK Jakarta, Selasa (11/06/2024).

Meski mengaku mendapat ancaman, LPSK harus mengusut apakah ancaman tersebut benar atau tidak. Oleh karena itu, LPSK terlebih dahulu menetapkan pemberian perlindungan melalui proses evaluasi.

“Kami masih mendalami (dugaan pengancaman). Makanya pernyataan mereka masih inkonsisten,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua LPSK Ahmedi mengatakan permintaan perlindungan tidak hanya dilatarbelakangi ancaman. Sebaliknya, ada rasa tidak nyaman pada saksi atau keluarga saat memberikan keterangan.

“Sebenarnya bukan sekadar ancaman. Ketakutan juga menjadi alasan perlunya perlindungan,” kata Achmedi.

Sebelumnya, LPSK menerima 10 permohonan dukungan dalam kasus pembunuhan Veen dan Ekki pada tahun 2016. Sepuluh permohonan tersebut diterima hingga Senin (6/10/2024).

“Sejak 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum saksi dan keluarga korban,” kata Ahmedi.

Selain menerima permintaan dari saksi dan keluarga korban, LPSK juga menerima permintaan dukungan dari salah satu warga binaan kasus tersebut. Namun Ahmedi tidak merinci siapa saja narapidana yang meminta perlindungan kepada LPSK.

Dia menambahkan: “Ada satu hal tentang tahanan sampai hari ini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours