Kasus Vina Cirebon, Pramudya Cabut BAP 2016 Gegara Ditekan Penyidik saat Diperiksa

Estimated read time 3 min read

BANDUNG – Pramudya Wibawa Jati, saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana (Eky), mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016.

Pencabutan RUPS tersebut karena saat diperiksa penyidik ​​pada 2016, Pramudya mengaku mendapat tekanan dari penyidik ​​saat memeriksa kasus tersebut.

Pramudya mengatakan, dua temannya, Okta dan Teguh, yang juga menjadi saksi dalam kasus tersebut, juga akan mencabut BAP pada 2016.

“Saya ingin mengubah RUPS yang sebenarnya,” kata Pramudya bersama kuasa hukum Mapolda Jabar, Selasa (6/11/2024).

Dalam BAP tahun 2016, Pramudya mengaku tidak tidur di rumah kontrakan yang dimiliki Ketua RT bersama para terpidana.

Padahal, saat pembunuhan terjadi, Pramudya sedang bersama 10 temannya di rumah kontrakan ketua RT, termasuk lima narapidana tersebut. Warga yang tidur di kontrakan saat itu antara lain Eka, Eko, Hadi, Saya, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin.

“(Saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024), saya sedang tidur di rumah RT bersama 10 orang teman, termasuk lima narapidana,” kata Pramudya.

Pramudya mengatakan, ada tekanan yang dilakukan penyidik ​​terhadap dirinya saat pemeriksaan pada 2016. Saat itu, Pramudya terancam terseret kasus jika jujur ​​soal tidur di rumah Ketua RT bersama lima narapidana lainnya.

“Karena kami didesak penyidik. Kalau mengaku tidur di rumah RT, akan diseret. Itu kata mereka,” kata Pramudya menirukan ancaman penyidik.

Karena takut terlibat suatu perkara dan saat itu Pramudya masih di bawah umur, ia akhirnya menyetujui RUPS yang diadakan pada tahun 2016.

Setelah 8 tahun, Pramudya berani mengatakan yang sebenarnya. Ia merasa bersalah sekaligus sedih karena pada RUPS 2016 ia mengaku tidak berada di rumah kontrakan bersama lima penjahat yang merupakan temannya satu kampung.

Alhasil, kelima sahabatnya itu divonis penjara seumur hidup karena dituduh membunuh Vina dan Eky.

Pramudya tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Okta dan Teguh serta didampingi pengacara. Mereka menyaksikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Jutek Bongso, kuasa hukum Pramudya, Okta, dan Teguh, mengaku ingin memastikan pemeriksaan ketiga saksi berlangsung adil dan jujur, serta tidak ada tekanan atau hambatan.

Langsung profesional. Kami berharap kasus ini bisa terungkap dengan jelas tanpa ada manipulasi apa pun, kata Jutek Bongso.

Dia mengatakan, ketiga saksi tersebut merupakan teman dari lima narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) karena divonis hukuman penjara seumur hidup.

Diketahui, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, antara lain Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, divonis hukuman penjara seumur hidup. Mantan narapidana, Saka Tatal, divonis 8 tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral dan menyita perhatian publik setelah film Vina: Before 7 Days tayang di bioskop.

Masyarakat pun mendesak polisi segera menuntaskan kasus yang tertunda selama 8 tahun tersebut. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Pegi Setiawan yang dituding sebagai salah satu dari tiga DPD atau buronan kasus tersebut.

Pegi ditangkap polisi di Jalan Kopo Kota Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu ditangkap usai bekerja. Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Polisi mengaku punya bukti keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut. Penyidik ​​menunjukkan barang bukti berupa ijazah, kartu keluarga, rapor SD dan SMA. Kemudian STNK sepeda motor, 2 kotak handphone kosong dan beberapa dokumen lainnya atas nama Pegi.

Namun, Pegi membantah semua tudingan polisi tersebut. Ia mengaku punya alibi kuat saat pembunuhan terjadi saat berada di Katapang, Kabupaten Bandung. Sementara itu, Vina dan Eky menduga kuat anggota geng motor tersebut telah dibunuh.

Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi sedang mengerjakan pembangunan rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Pernyataan Pegi tersebut diperkuat dengan keterangan rekan kerjanya dan Rudi Irawan, ayah kandung Pegi yang berprofesi sebagai mandor, serta Kartini, ibu kandung Pegi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours