Kasus Vina Cirebon Tanpa Scientific Crime Investigation, Begini Respons Peradi

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Paul Listio Sejit Prabowo yang mengakui senjata pembuka dalam kasus pembunuhan Wena, Eki tidak ilmiah. Investigasi kejahatan. Pardee menyambut baik sikap Kapolri yang mengoreksi kinerja jajarannya.

“Dari awal permasalahan muncul karena tidak ada penyelidikan ilmiah. Sidik jari, otopsi, dan lain-lain tidak diperiksa,” Roly Pangaban, pengacara Rudy Erawan sekaligus terdakwa kasus Vena Serban, Jumat (21/6/2024). dikatakan ) Suriah.

Rowley mengaku berterima kasih kepada Kapolri yang mengakui kelemahan penyidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus Veena. Ia mengatakan, hal ini menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat terhadap hasil penyidikan dan proses pengadilan.

Purdy bertekad mencari kebenaran fisik dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Ingin mencari kebenaran fisik,” tambah Rowley.

Tim Pardi mendampingi pelanggar untuk memastikan proses pidana berjalan sesuai aturan dan hak-hak pelanggar tidak dilanggar. “Tentunya sebagai penasehat hukum kami mempunyai harapan (untuk pembebasan 5 narapidana tersebut). Tapi kita lihat saja apakah harapan itu terwujud,” kata Rowley.

Kapolri Jenderal Listo Sejit Prabowo sebelumnya mengakui, penyidikan awal kasus pembunuhan Wena dan Ike tahun 2016 di Cirebon tidak menggunakan metode penyidikan berdasarkan penyidikan kejahatan ilmiah. Hal ini memunculkan berbagai kesan negatif terhadap hasil penyidikan lebih lanjut atas kasus yang kini ditangani Polda Jabar tersebut.

Kapolri memerintahkan jajarannya melakukan seluruh penyidikan secara profesional dan mengutamakan penyidikan kejahatan ilmiah. “Penyidik ​​harus profesional dan menghindari penyimpangan. Mengutamakan penyidikan kejahatan ilmiah dalam mengungkap perkara. Bukti harus lebih cemerlang dari cahaya,” kata Sigit dalam perintah kepada Wakapolri Jenderal Agus Andrianto, Kamis (20/6/). . 2024).

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Ike pada Sabtu, 27 Agustus 2016 malam, tersangka Peggy Setiwan didakwa melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup. , atau maksimal 20 tahun penjara.

Pembunuhan itu kembali mencuat setelah beredarnya film “Vena: Pre 7 Days” yang menghimbau masyarakat meminta polisi mengungkap kasus tersebut. Terlebih lagi, ketiga buronan Peggy, Andy dan Danny masih bebas berkeliaran.

Seminggu setelah kasusnya kembali viral, penyidik ​​Polda Jabar menangkap Peggy Setiwan pada Selasa 21 Mei 2024. Peggy yang bekerja sebagai kuli bangunan dituduh sebagai dalang pembunuhan Veena dan Ike. Namun Peggy membantah keras tudingan tersebut dan menyatakan dirinya mempunyai alibi kuat karena tidak berada di Cirebon saat kejadian.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours