Kecurangan Suara di 233 TPS Jakut, Brando: Penjarakan Oknum Penyelenggara Pemilu yang Bermain Kotor

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – KPU Kota Jakarta Utara mengumpulkan 233 suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cilincing, Jakarta Utara, untuk pemilihan Dapil II DPRD DKI Jakarta sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Deputi berencana KPU Jakarta Utara menggelar sidang kembali selama dua hari, Minggu (23/6/2024) hingga Senin (24/6/2024).

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengumumkan pemulihan hasil pemilu baru wakil DPRD DKI Jakarta DPRD DKI Jakarta 2 dapil di 233 TPS di kabupaten Cilincing yaitu kabupaten Marunda 28 TPS, Rorotan 72 TPS, Barat. Semper 53 TPS, Cilincing 9 TPS, Sukapura 39 TPS, Semper Timur 15 TPS dan Kalibaru 17 TPS.

Hal itu berdasarkan kesimpulan analisis pertama Mahkamah dalam persidangan Partai Demokrat terkait sengketa pembengkakan 2.402 suara Partai NasDem.

Berdasarkan hasil TPS KPU Formulir C, NasDem memperoleh 6 suara. Namun dalam tanggapan KPU terhadap kasus tersebut, suara NasDem adalah 22.

Perubahan ini dilakukan karena wakilnya menerima permintaan Partai Demokrat yang menduga ada selisih suara Partai NasDem sebanyak 2.402 suara. Hal ini dianggap Partai Demokrat akibat perolehan kursi ke-9 DPRD DKI Jakarta pada Daerah Pemilihan II.

Terkait keputusan tersebut, Sekretaris DPC PDIP Jakarta Utara Brando Susanto mengatakan, restorasi 233 TPS yang tersebar di Cilincing, Jakarta Utara, membenarkan pernyataan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, terkait dugaan penipuan terorganisir. pemilu yang besar dan terorganisir.

Menurut Brando, banyaknya rekapitulasi suara di Jakarta Utara terkait penetapan MK terkait 233 TPS di Cilincing membuktikan ada lebih dari 2.000 suara berpindah dari satu calon ke calon lainnya sehingga mengakibatkan kesalahan dalam pengambilan keputusan. KPU nasional.

“Ini membuktikan bahwa Sekjen Mas Hasto benar: ada tanda-tanda banyak penyelenggara pemilu di PPK daerah/kabupaten dan kota yang melakukan kecurangan pemilu terorganisir untuk memenangkan calon tertentu,” ujarnya.

Ia meminta penyelenggara pemilu yang diduga melakukan kecurangan atau pengalihan suara dari satu calon ke calon lainnya harus menempuh jalur hukum yang tegas.

“Ini sangat meresahkan dan penting bagi demokrasi Indonesia karena telah dirusak oleh penyelenggara pemilu yang tidak kompeten. Kami sangat menuntut agar permainan kotor penyelenggara pemilu dimasukkan ke penjara karena ada bukti mereka melakukan tindak pidana pemilu,” Brando. dikatakan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours