Kejagung Bongkar Peran Helena Lim dan Harvey Moeis dalam Dugaan Korupsi Timah

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kjagong) melimpahkan kasus korupsi tahap kedua ke Kejaksaan Negeri (Jaxel) Jakarta Selatan dengan tersangka crazy rich Helena Lim dan suami artisnya. Sandra Davey; Horus Mois Kejaksaan Agung juga telah membeberkan kedua belah pihak dalam kasus ini.

“Kami harus melaporkan dugaan posisi HM (Harvey Moeis) sebagai perwakilan PT RBT untuk menghadiri pertemuan tersebut dan dengan PT Timah Tbk tentang kerja sama investasi logam timbal untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIB, PT TN.” . kata Kepala Kejaksaan Agung Harley Sirgar kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, dari konferensi tersebut Harvey Moise mulai mengumpulkan pendapatan dari resume yang dikirimkan ke PT QSE, yang dengan mudah mencurigai Helena Lim sebagai manajer humas QSE. Itu adalah cara memberikan tanggung jawab sosial perusahaan dan kemudian menyerahkannya kepada satu sama lain sebagai tersangka.

Sementara mengenai pasal yang disangkakan, seperti yang sudah diketahui rekan-rekan media, selain pasal 2 dan 3 UU Tipikor, pasal 3 dan 4 pasal 4 UU 8 yang disetujui pada tahun 1389 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. pencucian uang terkait 55. Pasal 1 KUHP, Ayat 1 berbunyi.

Penyidik ​​Kejaksaan Agung RI Jempisos yang menjadi tersangka kasus korupsi mengarah pada 2015-2022 dihadirkan ke Kejaksaan Agung Batavia Selatan pada Senin (22/7/2024) sesuai masa sangka dan alat bukti.

Pengajuan ini menjadi tanggung jawab penyidik ​​untuk memenuhi tujuan Pasal 139 KUHAP.

Dikatakannya: “Tentunya Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batavia Selatan akan memeriksa identitas dan keaslian tersangka serta barang bukti. Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk memastikan tidak ada kesalahan pribadi atau obyektif dalam penanganan ini. kasus.” .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours