Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Lagi Kasus Korupsi Izin IUP Timah

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kijagang) menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi sistem tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tema Tbk Tahun 2015-2022. Seseorang tersebut merupakan Pj Direktur Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial SPT.

Harley Segar, Kepala Kejaksaan Agung, mengatakan penyidik ​​memeriksa tiga orang saksi bernama HS, ASQ, dan SPT hari ini. Seorang saksi menetapkan tersangka berinisial SPT.

Penyidik ​​meningkatkan status saksi menjadi tersangka yaitu SPT selaku Plt Direktur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai Januari 2020 menjadi Juni 2020, kata Harley di gedung Kejagung, Jakarta. , Selasa (13/8/2024).

Pada tahun 2020, tersangka SPT melakukan konspirasi ilegal dengan oknum PT Tema Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) padahal tidak sesuai aturan.

“Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya seperti pelatihan dan pemantauan RKAB, serta penilaian/monitoring terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUJP) Tahun 2020,” jelasnya.

Tersangka SPT akan ditahan selama 20 hari ke depan di Divisi Kejaksaan Agung Rutan Negara Salamba.

SPT dikenakan sesuai dengan Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 KUHP ayat 1, ayat

Harley menambahkan, dengan ditetapkannya SPT sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi 23 orang, termasuk satu orang tersangka dalam kasus Kehakiman.

Tersangka menghalangi penyidikan:

1. Tony Tamsil alias Ike (TT)

Terdakwa utama dalam kasus ini:

2. Suwito Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT SIP atau Perusahaan Tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung,

3. MB Ganwan (MBG) sebagai pimpinan PT SIP,

4. Tamron alias Aoun (TN) sebagai pemilik manfaat atau pemilik manfaat CV VIP,

5. Hasan Tazhi (HT) sebagai Manajer CV VIP,

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) sebagai mantan Komisaris CV VIP,

7. Ahmed Albani (AA) sebagai Manajer Operasi Tambang CV VIP,

8. Robert Andarto (RI) sebagai pimpinan PT SBS,

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN,

10. Sparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT,

11. Raza Andriansiah (RA) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT,

12. Mukhtar Reza Pahlavi Tabrani (MRPT) sebagai Pimpinan PT Tema 2016-2011,

13. Emil Ermendra (EE) sebagai Chief Financial Officer PT Tema 2017-2018,

14. Alvin Akbar (ALW) sebagai mantan Chief Operating Officer dan mantan Chief Business Development Officer PT Tema,

15. Helena Lim (HLN) sebagai Manajer PT QSE,

16. Harvey Moyes (HM) sebagai perpanjangan tangan PT RBT,

17. Hendry Lee (HL) selaku pemilik manfaat atau pemilik manfaat PT TIN,

18. Fendi Lee (FL) sebagai PT TIN Marketing dan adik dari Hendry Lee,

19. Sorento Weibo (SW) sebagai Kepala Pelayanan ESDM Banka Belitung 2015-2019,

20. Rusbani (BN) sebagai Pj Direktur Pelayanan ESDM Banka Belitung pada bulan Maret 2019,

21. Amir Sihabana (AS) selaku Pj Direktur Pelayanan ESDM Banka Belitung, dan

22. Mantan Direktur Jenderal Pertambangan dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2022, Bambang Gatot Aryono.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours