Kejagung Kerahkan 30 Personel Susun Berkas Dakwaan 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Sedikitnya 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat dalam penyusunan berkas tersangka dan penanganan pembusukan timah, menurut Jaksa Agung Harley Siregar. Pada Kamis (13/6/2024), sebanyak 10 tersangka diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

“Ketahuilah Jaksel bertanggung jawab ya, tapi menurut informasi ada sekitar 30 Yaka yang dilibatkan untuk mengusut kasus ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Menurut dia, lebih dari 30 jaksa telah ditunjuk untuk mengumpulkan dan memproses berkas mencurigakan dugaan korupsi timah. Mereka berasal dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Jakarta Selatan. Mereka juga diberikan pengamanan khusus untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk.

“Setiap jaksa yang melakukan hal tersebut mempunyai perlindungan khusus terhadapnya, dan itu sudah kita lakukan sejak awal. Jaksa harus bekerja dengan baik, terutama dalam mengajukan tuntutan dan menyiapkan seluruh berkas perkara,” ujarnya.

Adapun Pengadilan Banding mengirimkan berkas penuntutan para terdakwa kasus timah, lanjut Harley, akan dilakukan setelah berkas selesai. Kejaksaan Jakarta Selatan punya strategi hukuman dengan merilis berkas-berkas tersebut.

“Dua (tersangka) dari kasus sebelumnya mengaku bersalah, dan 10 (tersangka) berkas perkara yang diajukan pada tahap kedua sedang dalam tahap penyidikan, yang akan didalami lebih lanjut oleh Kejaksaan. Pemindahan akan dilakukan secara bersamaan atau bertahap” Strategi penindakannya bisa dikirim ke Kejaksaan Jakarta Selatan,” jelasnya.

Sekadar informasi, Kejaksaan Jakarta Selatan menerima putaran kedua terhadap dua belas orang tersangka kasus korupsi timah, dua orang dibebaskan pada Selasa, 4 Juni 2024, dan 10 orang dibebaskan pada Kamis (13/6/). 2024) malam ini. Selain itu, ada 9 dakwaan yang belum dilimpahkan ke kejaksaan tahap 2 oleh Kejagung.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours