Kejagung serahkan 10 tersangka perkara korupsi timah ke Kejari Jaksel

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Delegasi II Kejaksaan Agung. Dia menyerahkan 10 tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi pengelolaan Organisasi Perdagangan Timah. Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyerahkan barang bukti tersangka dan 10 orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspengum) Kejaksaan Agung Harley Sirekar. , Kamis di Kejaksaan Jakarta Selatan.

Agung mengatakan, pengalihan perkara tersebut mengacu pada Pasal 139 KUHAP yang menyatakan bahwa ketika jaksa menerima berkas perkara dan dinyatakan tertutup, maka ia akan memutuskan apakah perkara tersebut akan dibawa ke pengadilan atau tidak.

Setelah itu, jaksa memeriksa tersangka dan bukti-bukti yang diajukan.

Tim penyidik ​​telah menyerahkan sejumlah dokumen, uang tunai, logam mulia, tiga mobil, dan 90 akta tanah.

Selain itu, Kejaksaan juga menjerat tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi timah dengan pasal pencurian uang, beserta barang tambahannya.

Tiga orang yakni SG selaku Komisaris PT SIP, SP selaku General Manager PT RBT dan RI selaku General Manager PT SBS didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Mereka dikenakan pasal 3 dan 4 UU Praktik Korupsi dan UU Pencegahan Pencucian Uang 8 Tahun 2010 juncto pasal 55 S 1 1 KUHP.

Dengan demikian, total ada 22 tersangka yang telah menyelesaikan tahap II kasus penipuan timah tersebut.

Salah satunya sudah menjalani pemeriksaan di Banga Belitung, Penang. Kedua tersangka rencananya akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (DPGOR) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, perkara terhadap sembilan tersangka lagi masih terus berjalan.

Nantinya, 10 tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan antara lain Direktur Jenderal MRPT PT Timah periode 2016-2021, Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018 berinisial EE, The. Dirjen CP VIP HT dan Dirjen PT SIP.

Kemudian Komisaris PT SIP berinisial SG, Direktur Utama PT SBS RI, CP VIP Komisaris BY, CEO PT TEIN berinisial RL, CEO PT RBT berinisial SP, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT berinisial RA.

Sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat dalam penyusunan surat dakwaan dan penanganan kasus dugaan penipuan timah.

Berdasarkan penelusuran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BBKP), ada 22 tersangka kasus penipuan timah yang merugikan pemerintah Rp 300 triliun. Baca juga: Jaksa Agung Serahkan Kasus Korupsi Timah ke Kejaksaan Jakarta Selatan Baca Juga: Kejaksaan Agung Selidiki Kakak Ipar Harvey Moise dalam Kasus Mega Penipuan Timah Gas Timah

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours