Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejati) Jawa Timur menangkap seseorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial ER (43), warga Cilacap. , Jawa Tengah. ER merupakan buronan kasus dugaan korupsi Bank Jateng.

Kapuspenkum Jaksa Agung Herli Siregar mengatakan ER merupakan DPO dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. ER melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Cilacap memberikan fasilitas kredit proyek untuk PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama pada periode 2017-2019.

Dugaan tindak pidana korupsi di BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek kepada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama pada tahun 2017-2019, kata Herli, Kamis (20/6/2024).

Sebelum ditetapkan menjadi DPO oleh Tim Penyidik ​​Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, ER berstatus saksi. Ia telah dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung melakukan pemantauan, DPO teridentifikasi sekitar pukul 00.20 WIB di KH Suci Manyar Kabupaten Gresik. Setelah itu, tim melakukan pengamanan terhadap terduga DPO ER, jelasnya.

Tersangka ER berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jawa Timur dan selanjutnya akan diserahkan ke Tim Penyidik ​​Kejaksaan Negeri Cilacap.

“Melalui Program Pendistribusian Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memantau dan segera menangkap buronan yang masih buron, guna melaksanakan hukuman mati demi kepastian hukum,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours