Kejanggalan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Bertanya Tak Sesuai Substansi Keahlian hingga Jadwal Putusan Mundur

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Keluarga korban, Dini Sera Afrianti, banyak menunjukkan kejanggalan pada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengajukan perkara, Ronald Tannuri. Inkonsistensi tersebut antara lain mengajukan pertanyaan yang tidak sesuai dengan keahlian ahli peneliti sehingga mengakibatkan tertundanya proses pengambilan keputusan.

Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura Alfarauq, saat sidang di Komisi III DPR, Senin (29 Juli 2024). Menurut dia, ahli forensik menyatakan korban meninggal karena pendarahan hebat di lambung, liver, dan dada.

“Hakim menanyakan pertanyaan ahli forensik yang tidak menjawab perkara ahli, di mana dia (hakim) bertanya bagaimana tahu dia meninggal karena ditabrak mobil? Itu penjelasannya,” kata Dimas, Senin (29 Juli 2024).

Tak hanya itu, Dimas membeberkan kesalahan hakim dalam kasus tersebut. Sikap hakim tidak berpihak pada kebenaran untuk melindungi hak-hak korban.

Misalnya saja saksi dalam wawancara LPSK. Hakim keberatan jika JPU menghadirkan LPSK sebagai saksi. Padahal, LPSK ingin menjelaskan kewajiban tersangka untuk memberikan ganti rugi, ujarnya.

“Dan ada koreksi pada pertanyaan-pertanyaan itu dan saat itu hakim berkata ‘darimana bapak tahu kalau tersangka melakukan pembunuhan? Kita belum tahu? Jadi kenapa bapak mengabulkannya, itu untuk nanti.” “Apa yang dikatakan hakim di persidangan dan pada saat saya berada di ruangan itu,” lanjutnya.

Selain itu, Dimas juga menunjukkan kejanggalan dalam menunda sidang putusan kasus tersebut. “Seharusnya putusan dibacakan pada Senin, 22 Juli 2024, yakni empat belas hari setelah kuasa hukum tersangka membacakan keterangan,” kata Dimas.

Anehnya, pada 22 Juli 2024, putusan yang seharusnya dibacakan itu ditunda dan baru dibacakan pada Kamis, 24 Juli 2024 dengan menyatakan bahwa tersangka tidak semuanya terdakwa, kata Dimas.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours