DEPOK – Kejaksaan Negeri Depok tengah mendalami laporan dugaan manipulasi rapor yang dilakukan aparatur pemerintah (ASN) di SMP Negeri 19 Depok. Jaksa tak segan-segan melakukan intervensi jika dalam peristiwa tersebut terbukti terjadi tindak pidana korupsi berupa dugaan gratifikasi atau suap.
Muhammad Arif Ubaidilla, Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Depok, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan jajarannya mengusut dugaan perusakan rapor yang diduga dilakukan ASN.
Tentu skandal manipulasi ini akan kami selidiki, kata Ubaidilla, Kamis (18/7/2024).
Ubai menegaskan, penyidikan dilakukan untuk mengetahui indikasi adanya unsur pidana dalam skandal tersebut, khususnya terkait dugaan suap atau korupsi dalam bentuk suap.
Tujuan peninjauan ini untuk memberikan informasi kepada manajemen dan mempertimbangkan apakah informasi mengenai dugaan manipulasi rapor yang dilakukan ASN layak untuk diteruskan ke Unit Kriminal Khusus untuk dilakukan penuntutan, jelas Ubay.
Ubai menegaskan pihaknya tidak melakukan diskriminasi dalam mengusut skandal tersebut.
“Jika dari hasil peninjauan ada unsur pidana, maka sesuai wilayah hukum kejaksaan, tentunya kami akan menindak tegas pidana tersebut sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. .
Tak hanya SMPN 19, jika ditemukan informasi serupa di sekolah lain, pihak kejaksaan tak segan-segan menindak.
“Tidak menutup kemungkinan jika ada sekolah lain di SMP Depok yang kedapatan melakukan manipulasi raport, akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Ubai juga menambahkan, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kecurangan atau pelanggaran di lingkungan pendidikan.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan mutu pendidikan. Kami juga mendorong para pendidik dan pejabat dunia pendidikan untuk bekerja jujur dan profesional,” tutup Ubai.
+ There are no comments
Add yours