Kejari Depok Dalami Skandal Manipulasi Nilai Rapor untuk PPDB

Estimated read time 2 min read

DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tengah mengkaji informasi terkait dugaan manipulasi catatan sekolah yang dilakukan oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Ulasan ini muncul setelah 51 lulusan SMPN 19 Depok dilarang mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena terbukti memanipulasi hasil rapornya.

Muhammad Arief Ubaidillah, Kepala Badan Intelijen (Kasi) Kejaksaan Negeri (Kejar) Depok di Depok, Kamis (18/7/2024), mengatakan, “Tentunya kami sedang menyelidiki skandal manipulasi tersebut (mencabut kartu pemberitahuan ini). .

Ubaidillah menambahkan, Kejaksaan Depok sedang mengkaji informasi tersebut. Jika ditemukan unsur pidana dalam skandal tersebut, terutama terkait korupsi berupa dugaan suap atau suap, maka akan segera diambil tindakan.

Tujuan peninjauan ini untuk memberi masukan kepada manajemen dan mempertimbangkan apakah informasi dugaan manipulasi kartu yang dilakukan ASN layak untuk dirujuk ke KUHAP.” Divisi,” katanya.

Jaksa tak segan-segan mengusut skandal kecurangan rapor tersebut. Ia tak segan-segan menghadirkan saksi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Dikatakannya: “Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa menurut kewenangan kejaksaan itu adalah organisasi kriminal, maka tentu kami akan mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.”

Selain itu, Ubaidillah meminta masyarakat turut aktif melaporkan segala bentuk kecurangan atau penyimpangan di lingkungan pendidikan, salah satunya manipulasi rapor.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas dan mutu pendidikan. Kami juga menghimbau para pendidik dan petugas lingkungan pendidikan untuk bekerja jujur ​​dan profesional.” dan bertanggung jawab,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours