Batavia (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memvonis bersalah terdakwa kasus pemalsuan dokumen dan keterangan palsu, Winoto Kartono Deinde, di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa malam.
“Pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 di Lapas Kelas IIA Cibinong telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana bernama Winoto Kartono Tunc,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kejaksaan Negeri Batavia Barat (Kejari) Lingga Nuarie. di Batavia pada hari Selasa.
Winoto, Lingga mengatakan, dirinya disangkakan pidana pasal 266 ayat (1) KUHP atas tindak pidana “memerintahkan menjadikan keterangan palsu menjadi fakta yang otentik dengan ancaman satu tahun enam bulan penjara”.
Penerapan tersebut berdasarkan Putusan MA Nomor: 1407 K/Pid/2023 tanggal 30 November 2023 sesuai dengan Putusan MA DKI Batavia Nomor: 171/PID/2023/PT DKI tanggal 27 Juli 2023 di sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Batavia Barat. Nomor: 897/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 12 Juni 2023.
Sebelumnya, Winoto Kartono Deinde yang disetujui memalsukan surat atas nama PT Global Bara Mandiri tak patuh.
Batavia Barat mengundang Kejaksaan (Jakbar).
Ketua Pengadilan Pidana Umum (Pidus).
, , . , , . , , . , , . , , .
“Sudah diputuskan di MA, sekarang kami sedang menyiapkan panggilan untuk melaksanakan keputusan tersebut,” kata Muhammad Adib di Batavia, Selasa (7/5).
Adib mengatakan Winoto tidak ada meski sempat dipanggil sebanyak dua kali. Proses hukum pihaknya akan terus berjalan hingga para terdakwa dapat diadili di Pengadilan Negeri Batavia Barat.
“Kami ingin mengeksekusi hukuman ini, kami sedang berproses,” ujarnya.
+ There are no comments
Add yours