Kejari Jakut musnahkan narkoba dan senjata api hasil rampasan

Estimated read time 1 min read

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memusnahkan sejumlah barang rampasan negara berupa narkoba, senjata tikam, uang palsu, surat palsu, senjata api, dan lainnya sehingga berujung pada dibukanya kasus oleh polisi dan jaksa. .

“Sesuai undang-undang, barang sitaan tersebut harus dimusnahkan, dan sekarang sedang kita musnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana, di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan di antara yang dimusnahkan adalah sabu seberat 6.975,7921 gram atau 6,97 kilogram.

Lalu ada 623 butir ekstasi, 6.587,7315 gram ganja atau 6,58 kilogram ganja, 92 bong atau alat penghisap narkoba, 128 timbangan, dan 315 telepon genggam.

Kemudian, 45 senjata tajam, 5 senjata pneumatik, dan satu senjata api, serta ijazah, perangko, dan uang palsu disita.

Menurut dia, mesin pembakar tanpa asap (incinerator) digunakan dalam proses pemusnahan sabu dan daun ganja.

Sedangkan senjata tajam dan senjata api dipotong dengan mesin pemotong atau bench grinder.

Sedangkan uang palsu, surat palsu, handphone dan lain-lain dimusnahkan dan dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum.

Pembatalan ini digelar di Gedung Kejari Jakarta Utara Tanjung Priok, dihadiri Kapolres Metro Jakarta Utara Kompol Gidion Arif Setyawan, Dandim 0502/JU Kolonel Kav. Tofan Tri Anggoro, Kapolres KP3 AKBP Ferikson T. dan pimpinan Forkopimko lainnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours