Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Estimated read time 1 min read

SURABAYA – Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejara) resmi mengajukan banding atas pembebasan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Dina Sera Aprianti.

Putusan bebas itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin Erintuah Damanik.

Pendaftaran kasasi dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Surabaya dan langsung mengisi formulir pendaftaran kasasi pada Senin sore (05/08/2024).

Pendaftaran kasasi ini dilakukan 12 hari setelah terdakwa Gregorius Ronald Tannur dibebaskan.

Kepala Intel Kejaksaan Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, setelah mendaftarkan kasasi, jaksa selanjutnya akan menyiapkan memori kasasi yang selanjutnya akan diungkapkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Selain itu, memori kasasi setelah selesai akan dikirim ke PN Surabaya untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).

Putu Arya Wibisana menjelaskan, isi berkas kasasi tentu tak jauh dari putusan hakim. Tidak ada satu pun saksi di antara mereka yang mengetahui bahwa korban meninggal di lokasi kejadian dan tentang akibat kematian korban akibat minuman keras di perutnya.

Kejaksaan Surabaya berharap MA mampu mengevaluasi dan mengoreksi putusan hakim sehingga korban dapat diberikan keadilan yang seadil-adilnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours