Kejati Jabar Teliti Berkas Tahap I Pegi Perong Tersangka Kasus Vina Cirebon

Estimated read time 3 min read

BANDUNG – Informasi pertama mengenai Pegi Setiawan (Pegi Perong), tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, telah dikirim ke Kejati Jawa Barat pada Kamis (20/6/2024).

Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Jabar melakukan penyidikan selama dua pekan terhadap kasus tingkat pertama Pegi Setiawan yang dilimpahkan ke Polda Jabar.

Ketua Kejaksaan Agung Nur Sricahyawijaya mengatakan, informasi itu diterimanya dari Ditreskrimum Polda Wilayah Barat, pada Kamis 20/6/2024, sekitar pukul 10.47 WIB. Penyidik ​​melimpahkan kasus tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) cabang Kejaksaan Jabar.

“Kami baru mendapat informasi terkini mengenai nama tersangka sebagai PS Kejaksaan Jabar, setelah menerima informasi tersebut jaksa penuntut umum akan mencari informasi tersebut selama 14 hari sesuai hukum pidana dan tanggal 7. hari kejaksaan akan memberikan pengerjaan atas dokumen yang sudah dikirimkan sebelumnya,” kata direktur kerja Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).

Nur Sricahyawija mengatakan, dalam kasus ini, Kejati Jawa Barat membentuk tim penuntut yang terdiri dari enam terdakwa. Mereka akan mendalami catatan Pegi Setiawan.

“Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, jaksa menahan 6 orang. Tidak perlu lagi, menurut jaksa perlu,” ujarnya.

Kasipenkum mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, jaksa akan memutuskan kelengkapan informasi atau ada yang perlu dilakukan penyidik ​​Ditreskrimum Polda Jabar.

“Kalau menurut JPU kurang lengkap, kami informasikan ke penyidik. Kalau lengkap, kami akan keluarkan P21 dan tersangka akan kami kenali dan lempar dulu,” kata Kasipenkum.

Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ini menarik perhatian masyarakat dan mendapat perhatian Kajati Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri dan Wakil Jaksa Pidana (Jampidum) Kejaksaan (Kejagung).

“Pengawasannya bukan dari tradisi Kajati, tapi juga dari Jampidum. Oleh karena itu, pengacara yang memegangnya harus profesional dan jujur,” ujarnya.

Seperti disinggung sebelumnya, kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 kembali mencuat usai pemutaran film bertajuk Vina: Before 7 Days.

Warga pun meminta polisi menyelesaikan masalah ini. Selain itu, masih ada 3 DPO atau buronan yang masih buron seperti Pegi, Andi, dan Dani.

Seminggu setelah merebaknya isu tersebut, Pegi Perong ditangkap polisi Polda Jabar pada Selasa, 21 Mei 2024. Ia dituding sebagai Kapolres yang diculik usai pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. pria yang bekerja di kantor itu.

Tentu saja Pegi Perong membantah tudingan tersebut. Dalam jumpa pers tersebut, Pegi Perong menegaskan dirinya tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan polisi kepadanya.

Selain itu, Polsek Wilayah Barat hanya menemukan akta, KTP, Kartu Keluarga, STNK, dan laporan. Di sisi lain, polisi belum membeberkan bukti nyata Pegi bertanggung jawab atas kasus ini.

Pegi Perong pun meminta alibi yang kuat agar tidak datang ke Cirebon pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Ia mengaku bekerja di Bandung.

Alibi tersebut dibenarkan oleh para saksi, kuli bangunan, Rudi Irawan, ayah Pegi, dan Kartini, ibu angkatnya. Bahkan, alibi Pegi Perong soal Kediaman Bandung terkonfirmasi melalui bukti di media sosial Facebook pada Juni hingga Desember.

Namun penyidik ​​Ditreskrimum Polda Jabar menuding keras Pegi sebagai pelaku tindak pidana. Penyidik ​​menilik percakapan Pegi dan teman-temannya di Facebook pada 2015 yang tidak ada kaitannya dengan pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours