Kejati serahkan enam tersangka kasus korupsi dana pensiun PT BA

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus korupsi dana pensiun PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Kepala Badan Intelijen Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan DKI Jakarta, Siahrun Hasibwan, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan keenam tersangka terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun di Bukit Asam. . pada tahun 2018, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 234,5 miliar.

Besaran kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Pemerintah yang disiapkan Badan Pengawasan dan Pembangunan Keuangan (BPKP) atas nama DKI Jakarta. Keenam tersangka yang diserahkan kepada Kajari Jakarta Selatan selaku pengelola investasi dan pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam antara tahun 2015 hingga 2017 itu, ditahan di Rutan Negara Salemba yang bersebelahan dengan Kejaksaan Agung.

Kedua, ZH selaku pengelola utama Dana Pensiun Bukit Asam ditahan di Rutan Negara Salemba, salah satu cabang Kejaksaan Agung. Ketiga, DB sebagai komisaris PT. Strategic Management Service (SMS), ditahan di Rutan Negara Cipinang. Baca juga: Kejaksaan kembali menetapkan tersangka kasus korupsi keempat dana pensiun PTBA, AC, sebagai pemilik PT. Millennium Capital Management (MCM) digelar di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu. Kelima, RH berperan sebagai penasihat keuangan PT. Pada Rabu lalu, Prabu Energy ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba. Keenam, SAA ditahan di Rutan Negara Salemba sebagai perantara.

Selain itu, tim penyidik ​​juga memberikan beberapa bukti terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, kata Siahron. Dia berkata: Itu berarti surat tanah, mobil, sejumlah uang tunai dan emas, dan surat konstruksi. Enam tersangka berdasarkan Art. 2 bagian 1, seni. 3, Jo. Pasal 18(1) 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ayat (1) 1, Pasal. 55 KUHPerdata Ayat (1) Pasal 64 Q.M.A. Baca juga: KPK dan PTBA Perkuat Upaya Antikorupsi Demi Ciptakan Perusahaan Bersih

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours