Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Sarana Sekolah

Estimated read time 2 min read

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumut menangkap dua tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah tahun 2020-2021 di wilayah Sumut.

Koordinator Intelijen Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A. Terigan mengatakan, kedua tersangka adalah JHS alias Jon selaku ketua tim konsultan pengawasan PH. AT dan FS alias Febrian selaku Wakil Direktur P.T MKBP adalah mitra proyek

“Iya benar, kami telah menangkap dua orang tersangka kasus korupsi terkait rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di berbagai kabupaten/kota di Sumut tahun anggaran 2020-2021. Yos A Tarigan, Jumat (12/7/2024) mengatakan, proyek tersebut dibiayai APBN.

Yos menjelaskan, pada tahun 2020-2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki paket pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah beberapa kabupaten di Sumut dengan anggaran sebesar Rp48.277.608.000.

Selanjutnya dilaksanakan penambahan tahun jamak sesuai Pasal 3 Konferensi Penambahan 6 April 2021 dengan anggaran Rp47.974.254.000.

Ia mengatakan, “Tersangka John selaku ketua kelompok penasihat pengawas PT. ATP bertugas memantau kualitas dan volume pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di berbagai daerah. Diberikan.

Contoh tipikal yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum adalah pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah khususnya sejumlah 6 dan enam sekolah di Kabupaten Hambang Hasundutan tahun anggaran 2020-2021.

“Bukti di lapangan berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi, terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dengan yang tercantum dalam kontrak, dan nilai selisih volume tersebut sebesar Rp 1 miliar. Dia berkata.

Atas kejanggalan tersebut, tersangka selaku Ketua Tim PT ATP tidak bertindak sesuai tugas dan wewenangnya sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan sebagai Ketua Tim.

Oleh karena itu penipuan dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi di sekolah tersebut dilakukan oleh tersangka Febrian selaku Wakil Direktur PT. MKBP

Kedua terdakwa divonis 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberantasan korupsi.

Mantan Kepala Badan Reserse Khusus Kejaksaan Delisardang ini menambahkan, kedua tersangka ditahan di Rutan Negara Kelas I Tanjung Gusta sejak 11 Juli 2024 hingga 30 Juli 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours