Kekerasan Anak di Daycare Viral, KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut RUU Perlindungan Anak (RUU) segera disetujui. Stres itu muncul pasca kasus kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak di Depok.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, saat ini belum ada perlindungan hukum terhadap permasalahan hak asuh anak. Padahal, kata dia, RUU Perlindungan Anak penting agar anak mempunyai perlindungan hukum yang kuat terhadap segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.

Oleh karena itu dalam renstra KPAI yang disampaikan kepada berbagai instansi, dunia usaha, presiden, kami ingin Indonesia menyetujui RUU Perlindungan Anak.id.

Selain itu, Jasra menilai proses evaluasi terhadap perawat atau guru tempat penitipan anak harus diperbaiki. Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa anak-anak berada di tangan wali yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya, sehingga mengurangi risiko pelecehan dan penelantaran. 

“Dengan adanya acara ini, diperlukan proses pelatihan yang ketat untuk memastikan para pengasuh senang dengan anak usia 0 hingga 6 tahun,” kata Jasra.

Ia menekankan pentingnya memberikan perhatian pada fasilitas perawatan seperti tempat penitipan anak di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat RT/RW hingga kepolisian. Ia meminta para orang tua lebih serius dalam memilih dan memutuskan tempat penitipan anak.

“Organisasi keperawatan atau perusahaan pengasuhan anak harus memiliki kode etik dalam menangani anak, memiliki passion atau hati terhadap anak, dan memiliki riwayat mencintai anak,” kata Jasra. 

Jasra mengimbau masyarakat segera melaporkan jika mengetahui atau mengetahui adanya anak korban kekerasan. KPAI menyediakan hotline dengan menghubungi nomor WhatsApp 081110027727. 

“Siapa pun dapat mengirim dokumen, gambar, audio, klip video, laporan. Anda memiliki jaringan obrolan melalui telepon di (+62) 021 31901446, (+62) 021 31900659, dan melalui email di [email dilindungi],” kata Jasra.

Masyarakat dapat masuk atau berlangganan media sosial KPAI di Facebook dan YouTube dengan mengklik Komisi Perlindungan Anak. Kemudian laporkan di Instagram dan Twitter dengan mengklik kpai_official dan mengisi formulir pengaduan online di https://www.kpai.go.id/formulir-pengaduan.

 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours