Kelebihan Kapasitas, Lapas Pematangsiantar Pindahkan Warga Binaan ke Langkat

Estimated read time 2 min read

PEMATANG SIANTAR – Lapas Kelas IIA Pematangsiantar memindahkan narapidana ke Lapas Narkoba Langkat dan Lapas Remaja Langkat, Kamis (12/09/2024). Sebab, kapasitas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar lebih besar sekitar 200% dari daya tampung yang seharusnya menampung 720 orang.

Sebaran jumlah narapidana yang dipindahkan berdasarkan kasus: 139 orang (narkoba), 65 orang (pencurian), 13 orang (pembunuhan), 5 orang (pengasuhan), 20 orang (perlindungan anak), 4 orang (penganiayaan), 1 orang ( pemerasan), 2 orang (memegang) dan 1 orang (pelecehan seksual). Sebanyak 250 orang dipindahkan.

“Kegiatan ini juga merupakan wujud pelaksanaan deteksi dini yang merupakan salah satu dari 3 aspek utama Pemasyarakatan Lanjutan yang digagas Ditjen PAS,” ujar Ketua Kelas IIA Pematangsiantar Sukarno Ali.

Sebelum dipindahkan, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan, penggeledahan fisik, dan penggeledahan barang-barang pribadi.

Selain itu, sebelum masuk ke dalam mobil, para tahanan diperiksa nomornya, kelengkapan dokumennya, dan borgolnya.

Proses pemindahan ini diawasi ketat oleh petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang bersinergi dengan Kompi Brimob Yonif 2-B. Sukarno mengatakan, aksi tersebut sebenarnya sangat berkesinambungan.

Pertama, kelebihan kapasitas dan pembangunan blok hunian baru. “Demi menjamin keamanan dan ketertiban, kami pindahkan terlebih dahulu beberapa warga binaan. Kami berharap dengan cara ini para warga binaan dapat melanjutkan program pembinaan dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Menurut Ali, pihak lapas memberikan informasi mengenai pengantaran kepada pengunjung atau keluarga narapidana. Informasi tersebut nantinya akan diperoleh pada Layanan Kunjungan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Langkah tersebut juga dilakukan sebagai upaya mempercepat proses pembangunan blok hunian baru di Lapas Pematangsiantar. Blok perumahan yang masih bersentuhan langsung dengan warga binaan sebaiknya dilakukan disinfeksi terlebih dahulu untuk memudahkan proses rehabilitasi blok perumahan lama.

“Selain untuk menjamin keselamatan warga binaan, hal ini bertujuan untuk mencegah WBP lolos atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban lainnya,” jelasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours