Keluar Penjara, Jessica Wongso Urus Bebas Bersyarat ke Kejari dan Bapas Jaktim

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, dibebaskan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Setelah keluar dari Lapas Wanita Kelas II A Pondok Bambu Jakarta, Jessica menuju Kejaksaan Tinggi Jakarta di Lapas Kelas I Jakarta Utara Timur di Sipinang.

Jadi sekarang kita ke kejaksaan terkait sidang yang ada, karena itu kebebasan bersyarat ya, setelah itu kita ke bapak-bapak, kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan, kepada wartawan, Minggu (18/8/2024). ).

Menurutnya, Jessica sebaiknya ke Kejari dan Bapas Kelas I di Jakarta Timur Utara terlebih dahulu karena ia harus melaporkan kasusnya secara luas dan mengurusnya. Pasalnya, Jessica dibebaskan bersyarat dari Lapas Wanita Kelas Dua Pondok Bambu Jakarta.

“Ayah, kalau urusan kita di sana sudah selesai, yang harus kita lakukan hanyalah pergi ke pengacara. Kita perlu membicarakan ke mana kita akan pergi nanti. Kami masih punya banyak waktu untuk ngobrol. Nanti, menurutku kita harus melakukannya.” Kami akan bicara tentang PC seperti apa kami, mengapa kami bisa keluar, ”ujarnya.

Berdasarkan pengawasan internal, Jessica Wongso keluar dari Lapas Wanita Pondok Bambu pada pukul 09.35 waktu setempat. Jessica tampak mengenakan kemeja berwarna biru.

Jessica kemudian ditemui tim pengacaranya yang menunggu di halaman penjara. Jessica yang mengenakan celana panjang krem ​​​​dan sepatu hak hitam melambai kepada wartawan sambil tersenyum lebar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours