Keluarga Dini Sera Afriyanti Bakal Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Estimated read time 2 min read

SUKABUMI – Keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur Dini dari kasus pembunuhan Sera Afriyanti mengecewakan dan membuat sedih keluarga korban yang berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya memvonis Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR Edward Tannur, atas tuduhan pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan divonis 12 tahun penjara. . di dalam.

Namun Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Majelis Halim Erintuah Damanik membantah tuduhan mencoba menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Adik korban, Ruli Diana Puspitasari mengungkapkan kesedihan dan kekecewaan atas keputusan hakim saat ditemui di rumah keluarganya, Dini Sera Afriyanti, Desa Gunungguru Girang, Kecamatan Tsisaati, Kabupaten Sukabumi.

“Sangat mengecewakan, keluarga sangat sedih dengan keputusan ini. Tadi kami minta 12 tahun penjara, kini terdakwa sudah bebas. “Kami menilai keputusan hakim sangat tidak adil,” kata Ruley, Kamis (25 Juli 2024).

Ruley lebih lanjut mencatat bahwa keluarga telah setuju dengan pengacara untuk mengajukan banding atas keputusan hakim. Selain itu, keluarga korban juga harus melapor kepada hakim yang dinilai tidak adil dalam mengambil keputusan.

Selain itu, kuasa hukum korban, Dimash Yemahura, mengatakan pihaknya akan menghubungi jaksa dan berani mengajukan banding, sehingga kasus Dini Sera Afriyanti harus dibawa ke pengadilan dan diselesaikan seadil-adilnya.

“Putusan ini menjadi pembelajaran, terbukti masih sulitnya mencapai dan memperjuangkan keadilan di Indonesia. Saya berharap Tuhan Yang Maha Esa memberikan putusan hakim ini,” kata Dimash.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours