Keluarkan Fatwa Baru, MUI Sebut Kriteria Produk Terafiliasi Israel yang Harus Diboikot

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) banyak mengeluarkan fatwa baru. Salah satunya mengimbau masyarakat memprioritaskan konsumsi produk lokal Indonesia.

Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang “Pentingnya Penggunaan Produk Dalam Negeri” diharapkan dapat menghidupkan kembali perekonomian negara, serta menghentikan produk-produk yang terkait atau diimpor langsung dari Israel.

MUI Fatwa terbaru ini merupakan keputusan Ijtima Ulama’ Komisi Fatwa RI Komisi VIII yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Sungaiiliat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 28-31 Mei 2024.

Fatwa MUI merupakan bukti kuat pemenuhan rasa cinta tanah air sebagai bagian dari keimanan kita. Semangat cinta tanah air yang dilandasi sektor ekonomi adalah dengan memanfaatkan produk-produk yang ada di dalam negeri, kata MUI. ‘wah, KH Cholil Nafis, Kamis (1/8/2024).

Berdasarkan diskusi yang dilakukan pada Ijtima Ulama’ Komisi Fatwa MUI, terdapat beberapa poin jelas untuk memastikan produk tersebut dikaitkan dengan Israel, yaitu:

1. Mayoritas dan pengendali saham perusahaan dikendalikan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan jelas dengan Israel.

2. Pemegang saham pengendali perseroan adalah korporasi asing yang aktif berbisnis di Israel.

3. Pandangan politik manajer perusahaan mendukung kebijakan genosida dan kekerasan Israel terhadap rakyat Palestina.

4. Nilai-nilai yang dianut pengembang bertentangan dengan nilai-nilai baik agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan kebebasan.

5. Pandangan politik dan ekonomi serta pernyataan perusahaan, termasuk perusahaan internasional seperti perusahaan induknya, yang mempertahankan investasi di Israel.

Di sisi lain, juga disoroti 10 cara produk dalam negeri yang patut mendapat dukungan untuk menggantikan produk yang ditolak karena hubungannya dengan Israel:

1. Otoritas Nasional: Produk yang dimiliki seluruhnya oleh perusahaan atau orang Indonesia, yang mempunyai kekuasaan atau wewenang untuk mengambil keputusan yang menentukan arah atau pendapat perusahaan. Untuk perusahaan publik, sebagian besar sahamnya dimiliki oleh perorangan atau perusahaan Indonesia.

2. Bahan Baku yang Bersumber Secara Lokal: Produk yang produknya bersumber secara lokal, mendukung petani dan produsen lokal.

3. Rantai Pasokan Domestik: Produk yang rantai pasoknya melibatkan perusahaan dalam negeri sehingga memberikan manfaat ekonomi kepada berbagai sektor dalam negeri.

4. Inovasi Sosial dan Teknologi: Produk berbasis inovasi dan teknologi yang dikembangkan oleh perusahaan atau lembaga pendidikan dalam negeri.

5. Kebijakan Ramah Lingkungan: Produk dibuat dengan cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

6. Dukungan untuk Warga Lokal: Produk dari perusahaan yang berkomitmen mendukung komunitas lokal, melalui program sosial dan investasi pada layanan publik.

7. Kualitas, Keamanan dan Legalitas: Produk dengan standar kualitas dan keamanan yang tinggi, dan disetujui oleh badan pengatur nasional.

8. Pemberdayaan Tenaga Kerja Nasional: Produk dari perusahaan yang memberdayakan tenaga kerja negara dengan memberikan pelatihan dan kesempatan kerja yang adil, serta manajemen dari atas ke bawah oleh warga negara Indonesia.

9. Transparansi dan Etika Bisnis: Produk dari perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan transparansi dan etika yang tinggi.

10. Keberagaman dan Inklusi: Produk dari perusahaan yang mengedepankan keberagaman dan inklusi dalam praktik bisnisnya, menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan saling menghormati, serta tidak mendukung nilai-nilai yang bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai Islam.

“Dari data, kita melihat penjaringan masyarakat berjalan dengan baik, terbukti dengan tergerusnya penjualan beberapa perusahaan yang diyakini memiliki hubungan dengan Israel,” ujarnya. KH. Arif Fahruddin.

Ia mengatakan, fatwa MUI berhasil mengajak konsumen untuk mengubah konsumsi produk yang tidak terkait dengan Israel dan berdampak mendorong penjualan produk lokal.

Berlanjutnya pengoperasian produk-produk terkait Israel diharapkan akan memberikan dampak yang lebih besar jika dibarengi dengan penguatan produk dalam negeri yang terlihat melalui peningkatan penjualan.

Penguatan produk dalam negeri akan memberikan banyak dampak positif, karena peningkatan penggunaan produk lokal akan menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian lokal, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

“Dengan mengedepankan produk-produk lokal yang tidak ada hubungannya dengan Israel, maka keuntungan terbesar akan ada di sekitar Indonesia, yang mana para eksekutif dan posisi kunci di perusahaan tersebut adalah warga negara Indonesia, bukan orang asing. Boikot harus terus dilakukan, tidak mudah,” tegasnya. .

Terakhir, ia mengingatkan konsumen Muslim untuk mewaspadai taktik perusahaan asing yang memiliki hubungan dengan Israel yang berusaha semaksimal mungkin untuk menyesatkan opini publik dengan berbagai cara, termasuk kampanye curang mengenai produk lokal untuk melemahkan keberhasilan gerakan tersebut. sama

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours