Kemasan Polos Tanpa Merek Picu Pemalsuan Bungkus Rokok Resmi

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Hari ini, Kamis 12 September 2024, server Partisipasi Sehat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengalami gangguan teknis. Masalah ini diyakini disebabkan oleh peningkatan signifikan dalam jumlah permintaan dan permohonan yang diajukan. Pesan yang diterima melalui kanal ini terkait dengan orasi politik rokok tak bermerek kemasan polos dalam proyek Menteri Kesehatan (RPMK) yang digagas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Server Partisipasi Sehat, yang merupakan platform resmi untuk mengkomunikasikan informasi dan keinginan kebijakan kesehatan, telah mengalami periode tidak aktif sehingga mempengaruhi ketersediaan pengguna. Gangguan ini disebabkan oleh jumlah pengunjung dan peserta yang melebihi kapasitas normal sistem.

Baca juga: Kemasan polos tanpa merek bisa membuat rokok ilegal semakin marak

Seperti diketahui, keluhan dan protes banyak dilontarkan akhir-akhir ini, terutama dari kalangan industri tembakau dan kelompok masyarakat yang menolak wacana rokok tanpa merek kemasan polos. Kebijakan ini mengharuskan semua produk tembakau dikemas tanpa merek atau desain apa pun. Dengan demikian, rokok setiap merek akan memiliki tampilan yang sama sehingga tidak mungkin dibedakan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Industri Rokok Putih Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Rivu mengatakan wacana politik yang dikembangkan pemerintah akan berdampak buruk bagi industri rokok legal, petani tembakau, dan industri kretek. umum .

Pria yang akrab disapa Wempy ini menilai aturan PP 28/2024 dan RPMK tidak hanya berdampak pada industri tembakau, tapi juga berdampak besar pada rantai produksi dan distribusi rokok. Terlihat juga bahwa dampak dari peraturan tersebut juga mempengaruhi hal-hal lain. Misalnya, salah satu peraturan mengatur tentang standarisasi kemasan dan mewajibkan kemasan polos.

“Kebijakan ini dapat mendorong pemalsuan produk dan memperkuat pasar rokok ilegal,” ujarnya, Jumat (9 September 2024).

Pada kesempatan lain, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Industri Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi signifikan yang harus ditanggapi dengan serius. Henry menyatakan keprihatinannya mengenai penerapan kemasan polos, yang ia yakini dapat berdampak pada industri tembakau secara keseluruhan.

“Kemasan rokok yang polos dan tidak bertanda ini tentu akan berdampak pada seluruh pelaku industri tembakau. Namun kekhawatiran terbesar kami adalah dampak persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” kata Henry dalam diskusi belum lama ini.

Baca juga: Melihat Peresean, Calon Pemerintahan NTB Sitti Rohmi Jalilla Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya

Saya yakin, pengemasan rokok tanpa merek dapat memperparah permasalahan merebaknya rokok ilegal di masyarakat. Menurutnya, dengan hanya satu kemasan maka akan semakin sulit membedakan produk legal dan ilegal.

“Jelas kebijakan kemasan polos dapat memperburuk kemerosotan industri tembakau yang sudah mengalami tekanan ekonomi yang parah,” jelasnya.

Ketua Komisi IX DPR Rakhmat Khandoyo mengingatkan, kebijakan tembakau tidak boleh mengabaikan kontribusi finansial dan dampak ekonomi dari industri tembakau.

Ia menjelaskan, banyak negara telah menerapkan kebijakan kemasan rokok polos dan tanpa tanda untuk mengurangi konsumsi. Namun seringkali hasilnya tidak sesuai harapan. Misalnya saja di Australia, kebijakan tersebut telah menyebabkan peningkatan jumlah rokok ilegal. Di negara ini, jumlah rokok ilegal meningkat 200% setelah diberlakukannya kebijakan kemasan rokok tidak bermerek dibandingkan periode sebelumnya.

“Konsumen beralih ke rokok ilegal yang lebih murah sehingga merugikan industri resmi yang patuh pada aturan,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours