Kemendag: Ekspor pasir laut bisa dilakukan asal sesuai ketentuan

Estimated read time 3 min read

Jakarta dlbrw.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan ekspor produk sedimen laut berupa pasir laut hanya diperbolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

“Ekspor sedimen laut berupa pasir laut diperbolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan ketentuan hukum dipenuhi,” kata Isi Karim, Direktur Perdagangan Luar Negeri. Kementerian Perdagangan mengatakan dalam keterangannya di Jakarta, Senin

Aturan ini dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Penanganan Bahan Serpih Laut. serta mengikuti usulan Kementerian Perikanan dan Perikanan (KKP) dengan melakukan perubahan dua peraturan Kementerian Perdagangan di bidang ekspor.

Perubahan tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2023 tentang Produk Larangan Ekspor Kedua Kalinya dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Ekspor.

“Kedua perubahan Permendag ini dinilai diamanatkan dalam Peraturan Menteri Laut Nomor,” kata Isi.

Isy berpendapat, tujuan pengawasan ekspor pasir laut ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023. Menurut dia, aturan tersebut dilakukan untuk mengatasi sedimen yang juga dapat menurunkan daya tampung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut. seperti kesehatan laut

Selain itu, pengendalian ekspor pasir laut dapat meningkatkan efisiensi sedimentasi laut. Untuk kepentingan pengembangan dan pemulihan ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2024 yang mengacu pada Keputusan Menteri Perkapalan dan Perikanan No. 47 Tahun 2024 tentang Persyaratan Khusus Pasir dari Sedimen Laut untuk Diekspor

Untuk dapat mengekspor pasir laut yang sulit Oleh karena itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 dari tahun 2024.

Ketentuan yang dimaksud adalah eksportir terdaftar (ET), izin ekspor (PE) dan mempunyai laporan survei (LS).

Untuk dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kementerian Perdagangan, operator dan eksportir harus mendapatkan izin pasir laut dari KKP serta izin usaha pelatihan penjualan dari Kementerian Energi dan Mineral.

Selain itu, operator dan eksportir harus memberi stempel bahwa pasir yang dihasilkan dari sedimen laut diekspor dari titik perataan di titik koordinasi yang disetujui sesuai dengan undang-undang.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, operator dan eksportir dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan PE. Syaratnya, Anda memiliki rekomendasi ekspor sedimen laut dari Kementerian Perikanan dan Perikanan. dan harus memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui sistem komitmen pasar domestik (DMO).

Sedangkan jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2024. Kedua peraturan tersebut diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2024 dan mulai berlaku setelah 30 hari diundangkan.

“Kami berharap operator dapat memanfaatkan aturan ini sebaik-baiknya. Memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia Aturan ekspor ini akan berlaku 30 hari kerja sejak diundangkan,” kata Isy.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours