Kemendag sebut satgas atasi impor ilegal berlaku setahun

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Perdagangan (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan, gugus tugas penanganan barang impor ilegal ini berlaku selama satu tahun.

“Umumnya setahun, baru produknya dievaluasi dan diperluas lagi,” kata Moga di Jakarta, Rabu.

Moga mengatakan, selanjutnya akan ada evaluasi terhadap kinerja gugus tugas tersebut, untuk dilanjutkan atau diselesaikan.

Satgas yang menangani barang impor ilegal ini diharapkan sudah bisa bekerja pada Jumat, 19 Juli 2024. Menurut Moga, pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Pembentukan gugus tugas tersebut dilakukan setelah Kementerian Perdagangan menemukan barang tidak terdaftar atau ilegal membanjiri pasar Indonesia.

Komoditas yang mendapat perhatian khusus dari gugus tugas ini adalah tekstil, keramik, alas kaki, pakaian, kosmetik, dan elektronik.

Selain itu, kata Moga, gugus tugas ini akan terdiri dari beberapa lembaga, di mana direktur jenderalnya adalah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Besok kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim dan Bea Cukai dan lainnya, ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, gugus tugas penanganan barang impor ilegal akan diluncurkan pada Jumat, 19 Juli 2024.

Kemarin saya ketemu Kapolri (Listyo Sigit Prabowo), saya ketemu Jaksa Agung (ST Burhanuddin), mungkin mudah-mudahan Jumat depan sudah terbentuk satgasnya, kata Zulkifli di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada hari Rabu.

Zulkifli mengatakan, pihaknya sudah mengetahui lokasi barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia.

Tempat-tempat yang disebut-sebut menjadi pintu masuk impor ilegal antara lain Banten, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Batam, dan Sulawesi Selatan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours