Kemendag: Seluruh komoditas pertambangan alami penurunan harga

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan harga seluruh produk mineral yang dikenakan pajak ekspor akan turun pada Agustus 2024.

Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan hal ini disebabkan oleh menurunnya permintaan produk tersebut di pasar global.

Penurunan permintaan komoditas tersebut di pasar dunia menyebabkan turunnya harga seluruh komoditas pertambangan yang dikenakan bea keluar. Komoditas tersebut antara lain konsentrat tembaga, laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng, kata Budi dalam keterangannya. Jakarta pada hari Kamis.

Penurunan harga ini juga berdampak pada harga ekspor (HPE) produk mineral yang dikenakan bea keluar (BK) pada Agustus 2024.

2024 Menteri Perdagangan. 29 Juli Menurut SK No. 968, harga acuan ekspor produk mineral sudah termasuk dalam pajak ekspor.

Mineral yang rata-rata mengalami penurunan harga pada Agustus 2024 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata US$3.856,08 per WE atau turun 1,80 persen, dan konsentrat besi akhir (gutit, hematit, magnetit) (Fe) ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata US$ 47,07 per WE atau turun 5,45 persen.

Selain itu, Konsentrasi timbal (Pb ≥ 56 persen) rata-rata US$886,64 per WE; penurunan 1,87 persen dan konsentrasi seng (Zn ≥ 51 persen); Rata-rata US$ 801,81 per WE; 1. Terjadi penurunan sebesar 16 persen.

HPE produk mineral periode Agustus 2024 ditetapkan berdasarkan rekomendasi dan rekomendasi tertulis.

Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Sebelum melanjutkan usulan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Asian Metal; Data tersebut dihitung berdasarkan harga London Bullion Market Association (LBMA) dan London Metal Exchange (LME).

Kementerian Perdagangan, HPE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Koordinator Perekonomian Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Hal ini ditetapkan dalam rapat koordinasi di instansi terkait, antara lain Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours