Kemendag siapkan riset terkait masuknya barang impor ilegal

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Perdagangan (Mendag) akan melakukan penyelidikan terhadap barang impor ilegal yang dijual secara terbuka di dalam negeri.

“Selain Satgas (Satgas Penanggulangan Impor Ilegal), kami (Departemen Perdagangan) juga akan mengusut, kemudian akan kami libatkan apa yang disebut barang ilegal,” ujarnya. Zulkifli di Jakarta, Anna.

Zulkifli mengatakan, barang selundupan tersebut kini dijual secara terbuka melalui platform perdagangan online.

Zulkifli mengatakan, temuan Satgas mengenai barang selundupan meliputi berbagai barang mulai dari barang elektronik, mainan anak, pakaian, ponsel pintar, hingga komputer tablet.

“Di negara ini dijual bebas secara online. Kalau dijual secara terbuka dan bebas itu sudah ilegal, dan kami akan berkonsultasi dengan asosiasi yang ada risiko penutupannya,” kata Zulkifli.

Selain itu, Zulkifli mengatakan Kementerian Perdagangan dan Satgas sedang mengumpulkan informasi mengenai gudang-gudang yang menyimpan barang ilegal.

Menurut dia, setiap provinsi setidaknya memiliki 30-40 gudang yang menyimpan barang ilegal.

Yang lebih memprihatinkan, importirnya adalah warga negara asing (NNA). Oleh karena itu, Menteri meminta pemerintah daerah segera melaporkan kepada gugus tugas jika menemukan gudang umum yang disewakan.

“Makin dalam, dulu ilegal, sekarang asing datang ke sini, impor ke sini, jual ke sini, bahkan sewa gudang.”

Mendag sebelumnya mengatakan, Satgas Anti Penyelundupan telah menemukan barang ilegal yang diimpor dari luar negeri senilai $40 miliar.

Zulkifli mengatakan, ini merupakan pertemuan pertama unit impor ilegal tersebut sejak diluncurkan pekan lalu.

“Ini hasil kerja satgas yang pertama, jadi ini bukan Kementerian Perdagangan. Satgas memeriksa produk-produk yang diduga ilegal. Melalui pemeriksaan sementara, kami menemukan apa yang kami lihat sebelumnya, nilainya lebih dari Rp. .40 miliar,” kata Zulkifli.

Barang yang ditemukan tim impor ilegal itu disimpan di gudang kontrakan di kawasan Jakarta Utara, lanjut Zulkifli. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, calon importir barang tersebut merupakan warga negara asing (FNA).

Zulkifli: “Bayangkan kita diserang oleh orang asing yang berjualan di rumah kita.

Barang bukti berupa ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp 2,7 miliar, pakaian senilai Rp 20 miliar, barang elektronik senilai Rp 12,3 miliar, dan mainan anak senilai Rp 5 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours