Kemendagri Siapkan Surat Edaran APBD Bisa Bantu Klub Liga 3

Estimated read time 3 min read

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kamandagri) memberi sinyal positif terkait keinginan Ketua PSSI Eric Thohir untuk kembali menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sepak bola nasional. Baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri merevisi aturan tersebut agar lebih sirkular.

“Kami ingin menyiapkan surat edaran, kami sedang berdiskusi dengan Sekjen (Kementerian Dalam Negeri),” kata Horace Maurice Pancaitan, Direktur Jenderal Pembangunan Ekonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, kepada Republik, Rabu. (12/6/2024)

Eric, Menteri Dalam Negeri no. 22 Tahun 2011 ayat 23 menjelaskan bahwa “pendanaan organisasi profesi olahraga tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi olahraga dan/atau organisasi olahraga profesi yang bersangkutan”.

Namun dalam UU Olah Raga 11 Tahun 2022 disebutkan bahwa pendanaan olahraga merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. adalah

Dengan perubahan selanjutnya, dana terkait sepak bola seperti klub liga bisa dicairkan dari APBD “Mungkin ini bahasa Menteri Eric. Mengingat pentingnya, Liga Ketiga harusnya mendukung. Pendanaannya dari APBD. Sekarang kita sedang menyiapkan surat edaran ke daerah.”

Terkait hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga menggandeng Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk memberikan informasi. Oleh karena itu, kedepannya diharapkan ada dasar hukum pembiayaan klub Liga 3 dari APBD.

“Tapi karena kami belum begitu paham (soal sepak bola), kami menunggu semacam informasi dari Kemenpora. Karena dalam undang-undang olahraga, APBD hanya membantu mendukung kata esensial. Bisnis profesional, “Tidak bisa. Dibiayai dari APBD, Tapi Emang Jadi Kalau Ligue 3 Dianggap Tidak Profesional ya? Saya kira bisa disatukan kembali dengan pedoman APBD, kata Maurice.

Maurice menjelaskan, peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai penggunaan APBD untuk pengembangan sepak bola sudah dibahas. Peraturan Kantor Pusat seperti itu biasanya diperbarui setiap tahun oleh Kantor Pusat Seperti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024.

“Setiap tahun pedoman penyusunan APBD diterbitkan. Dan hanya berlaku pada tahun itu saja. Nah, kalau mau lihat Permendagri 15 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024.”

Sementara itu, CEO PSSI Eric Thohir menjelaskan sinkronisasi tersebut dilakukan sebagai upaya pemanfaatan dana APBD untuk kompetisi sekolah dan rekreasi pertandingan sepak bola. Kebetulan perwakilan PSSI dan Kemendagri dipertemukan untuk sinkronisasi tersebut.

“Alhamdulillah komitmen Presiden kita Pak Joko Widodo dan komitmen lanjutan Presiden terpilih Pak Pravo Subianto sudah sinkron. “Akan dibentuk tim untuk menyesuaikan Paramandagri 22/2011 agar bisa diubah,” kata Eric.

Tercatat, penggunaan APBD untuk sepak bola daerah sudah digalakkan sejak tahun lalu Presiden Joko Widodo mengusulkan agar APBD bisa digunakan untuk klub-klub liga. Untuk melaksanakan hal tersebut, Presiden Jokowi meminta perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22. Kini atas dorongan PSSI sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours