Kemendikbud Susun RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen, Ini Aturan yang Bakal Diubah

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – RPP Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan RPM Karir, Karir, dan Pendapatan Guru kini tengah dievaluasi masyarakat. RPP dan RPM ini akan dilakukan di seluruh perguruan tinggi.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPM) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pekerjaan, Karir, dan Pendapatan Guru dilatarbelakangi oleh tiga faktor.

Baca juga: Usulan Pencabutan Zonasi PPDB dan Seleksi Pendidikan, Mendikbud Setuju?

Sementara itu Abdul Harith, Direktur Jenderal Daktristik Kemandikbodriztik, menjelaskan. Pertama, koordinasi enam peraturan pemerintah, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Guru (UU GD), dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Kemendikbud Lanjutkan Program Dukungan Pemerintah kepada Masyarakat di Bidang Bahasa dan Sastra

Kedua, koordinasi 10 peraturan menteri pelaksana UU GD, UU Dikti, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Guru (PP Dosen).

Selain itu, bagian ketiga membahas perlunya revisi aturan mengenai perguruan tinggi dan guru, misalnya: pendanaan pendidikan tinggi, pengelolaan dan otonomi pendidikan tinggi, peran guru, beban pengelolaan oleh guru, dan pendapatan guru.

Baca Juga: Data KIP Perguruan Tinggi Terblokir Akibat Retas PDNS, Kemendikbud Diminta Gerak Cepat

“Peraturan tersebut dikembangkan sebagai respons terhadap perubahan kebutuhan dan dinamika pendidikan tinggi saat ini,” kata Harris dalam siaran persnya, Jumat (5/7/2024).

Apabila terjadi perubahan peraturan RPP bagi guru perguruan tinggi dan RPM

Terdapat beberapa perubahan penting terhadap peraturan yang ada dalam RPP Dikti dan RPM Fakultas.

1. Judul perubahan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama

Pasal ini membahas tentang tanggung jawab, tugas dan wewenang yang menjamin adanya pembagian kerja antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mindekbadristan) dan Kementerian Agama (Minag).

2. Dapat sewaktu-waktu terjadi perubahan ketentuan PTN

Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang perubahan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) antara lain: penyederhanaan birokrasi terkait PTN, kepastian otonomi PTN, dan peningkatan pendanaan PTN.

3. Pasal perubahan peraturan terkait Perguruan Tinggi Negeri Institut Hukum (PTNBH).

Revisi regulasi tersebut memerlukan restrukturisasi PTNBH di PTS serta pembentukan PTNBH baru, revisi tata kelola PTNBH, peningkatan pendanaan PTNBH, dan peningkatan independensi penggunaan aset dan pendanaan PTNBH.

4. Sesuai dengan perubahan peraturan terkait Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Revisi Anggaran Dasar pengaturan pengelolaan PTS, pengaturan anggaran badan pengelola yang jelas, bantuan dari pemerintah agar lebih produktif (misal: gelar, penelitian, kerjasama dan bisnis).

5. Perubahan PTK

Pasal-pasal tersebut akan mengatur tentang perguruan tinggi agama (PTK) yang akan memperjelas pembagian tugas antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama terkait penyelenggaraan PTK.

6. Perhatikan perubahan RPM Instruktur

Isi perubahan administratif yang tertuang dalam RPM guru yaitu penyederhanaan undang-undang terkait pengangkatan dan pengukuhan guru, peningkatan otonomi perguruan tinggi dalam kaitannya dengan pekerjaan mengajar, perlindungan hak ketenagakerjaan guru, dan sejumlah kebutuhan guru. perubahan peraturan lainnya seperti kode etik fakultas, pengangkatan ASN fakultas di PTS, tata cara pengangkatan guru besar, kelulusan, dan keistimewaan mahasiswa.

Direktur Jenderal Pendidikan Teknik Kemendikbud Kiki Yuleti menambahkan, RPP dan RPM harus bisa menjadi pedoman bagi seluruh perguruan tinggi yang berada di bawah Kemendikbud, Kemenag, dan Menteri Agung. Pendidikan untuk bekerja sebagai Menteri/Departemen.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours