Kemenhub evaluasi tarif batas atas tiket pesawat

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengevaluasi Batas Atas Tarif (TPA) dan Batas Bawah Tarif (TPB) tiket reguler berdasarkan rekomendasi Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia. masalah.

Soal biaya atau tiket pesawat, pemerintah sedang mengevaluasinya, kata Sekretaris Penerbangan Kementerian Perhubungan Sikit Hani Hadianto di sela-sela acara Aero Indonesia Summit 2024 di Jakarta, Selasa.

Sikit mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan sejalan dengan rencana maskapai Indonesia National Air Carriers Association (INACA).

Meski begitu, Sigit tidak memaparkan perkiraan rasio batas atas dan batas bawah.

“Saat ini berlaku batasan tarif atas dan bawah. Namun aspirasi INACA akan muncul untuk dipertimbangkan nanti,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Sigit Hani Hadianto (kiri) dan Presiden Jenderal INACA Tenon Praviratmadja (kanan) diwawancarai kelompok media usai pembukaan Indonesia Aero Summit 2024 yang diselenggarakan INACA di Jakarta, Selasa (7 Februari). 2024). ) ANTARA/Harianto

Sementara itu, Presiden INACA Jenderal Tenon Prawiaratmadja meyakini Kementerian Perhubungan bisa memutuskan aturan harga tiket pesawat tidak lagi mengacu pada tarif batas atas (TPA) melainkan sejalan dengan mekanisme pasar.

“Kami berharap harga tiket disalurkan ke mekanisme masyarakat,” kata Tenon.

Namun Denon mengaku pihaknya memahami pemerintah menyiapkan TBA dan TBB demi keterjangkauan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen.

Selain itu, pungutan batas atas dan batas bawah digunakan untuk mencegah praktik jual rugi (predatory pricing).

“Itulah fungsi ‘pemerintah’ untuk menjaga keseimbangan perekonomian dan menjaga lingkungan usaha tetap sehat,” ujarnya.

Tenon menambahkan, pemerintah juga telah menerima usulan INACA untuk merevisi batasan tarif atas dan bawah.

“Respon positif kita dapat dari Kementerian Perhubungan. Kita tunggu respon dari Kementerian, jadi solusi untuk tol ini beda-beda, tidak satu. Ini yang coba kita lakukan,” kata Denon.

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irbaniaputra menilai pemerintah dapat meninjau kembali tarif batas atas (TBA) tiket pesawat seiring dengan perubahan kondisi eksternal selama lima tahun terakhir.

Irfan mengatakan fluktuasi nilai tukar dan harga bahan bakar jet menjadi tantangan tersendiri karena berdampak besar pada biaya.

Oleh karena itu kami mempertimbangkan untuk merevisi TBA. Artinya, TBA tidak boleh dinaikkan selama lima tahun karena nilai tukar dan harga avtur juga mengalami perubahan dalam lima tahun terakhir, ”ujarnya.

Irfan khawatir jika batasan tarif tidak diubah atau dinaikkan mulai tahun 2019, semua maskapai akan menghadapi masalah serupa.

Usulan kami sangat fleksibel terhadap kondisi eksternal. Kami tidak bisa mengendalikan nilai tukar atau harga bahan bakar jet. Kami tidak ingin Pertamina terus memberikan diskon, bukan begitu, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours