Kemenhub gelar konsultasi publik revisi PP No.15/2016

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tengah melakukan konsultasi publik terhadap rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang tarif penerimaan negara bebas pajak (PNBP) subsektor angkutan laut. Apakah peraturan pemerintah tahun 2016 no. Bagian dari proses rancangan Amandemen ke-15.

Tahun 2016 Proses penyiapan revisi PP 15 sudah berlangsung sejak tahun 2018. Konsultasi publik diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan RPP sehingga pelaksanaan cuti berbayar PNBP dapat berjalan sebagaimana mestinya. Lollan Panjaitan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dalam acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait – perwakilan Kementerian Keuangan, tim Panitia Antar Kementerian, serta perwakilan asosiasi, pengguna jasa dan pembayar.

Revisi PP ini dipicu oleh beberapa faktor, antara lain perubahan kebijakan makroekonomi seperti inflasi, keberatan pengguna jasa angkutan laut pada tahun 2018, serta penyesuaian kebijakan terkait sistem Single Submission (OSS) online. Revisi tersebut diharapkan dapat mempermudah pengelolaan perizinan online di sektor transportasi laut.

Ia juga menegaskan, salah satu perubahan mendasar dalam RPP adalah pengurangan jumlah tarif yang tercantum dalam lampiran. Jumlah tarif yang semula 958 tarif kini bertambah menjadi 688 tarif atau turun sekitar 28 persen.

Penyederhanaan tersebut terutama dilakukan pada tarif pelayanan kepelabuhanan, menggabungkan pelayanan di pelabuhan yang belum beroperasi secara komersial dan yang sudah beroperasi secara komersial, serta menghilangkan kelas pelabuhan, kecuali layanan dermaga, ”kata L.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyebut biaya pemeliharaan bongkar muat sebesar 1% juga dihapuskan dengan prinsip “no service, no fee”.

“Saya berharap kegiatan ini dapat menjaring masukan dan tanggapan terhadap rancangan peraturan pemerintah tentang tarif PNBP subsektor angkutan laut, sehingga proses penyusunan RPP dapat diselesaikan dan segera dilaksanakan,” ujarnya.

Untuk melanjutkan kegiatan konsultasi publik, pengguna jasa dapat menyampaikan informasi tarif ke RPP hingga tahun 2024. Pada Jumat, 27 September, gunakan tautan https://bit.ly/Masukan_penggunaJasa

Setelah dilakukannya konsultasi publik, diharapkan pada tahun 2016 peninjauan kembali PP 15 dapat mengakomodir berbagai kepentingan dan mengefektifkan regulasi dalam pengelolaan PNBP sektor transportasi laut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours