Kemenhub lakukan pengawasan bus pariwisata di “pool ilegal”

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan memantau dan mendata angkutan wisata di sejumlah kawasan danau liar di Kota Tangerang, Banten, untuk menciptakan transportasi yang aman.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risyapudin Nursin mengatakan, tujuan pemantauan dan pendataan pergerakan bus wisata adalah untuk memperkuat regulasi kendaraan penumpang di Indonesia.

Perusahaan bus pariwisata memerlukan persyaratan rute yang stabil dan teratur dengan memiliki izin usaha angkutan dan izin jalan, kata Risyapudin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dikatakannya, sesuai status Perusahaan Bus Wisata (SP), salah satu syarat yang harus dipenuhi SP bus adalah mampu menyediakan tempat parkir.

Dia mengatakan, telah ditemukan informasi mencurigakan dan banyak dipo bus yang teridentifikasi ilegal sehingga akan diperiksa kelengkapannya.

“Pekerjaan ini untuk menindaklanjuti pemeriksaan yang sering terjadi kecelakaan bus. Ini merupakan langkah penting untuk menghindari meningkatnya kecelakaan di Indonesia,” ujarnya.

Ia mengatakan, pengawasan dilakukan di lima kolam renang ilegal di Kota Tangerang, yakni tiga kolam renang di Jl. Kyai Haji Hasyim Ashari, dengan kolam renang di Jl. Merdeka, dan kolam renang di Jl. Imam Bonjol.

Dari hasil pendataan tersebut, dari 30 kendaraan yang diperiksa, 20 bus tidak memenuhi syarat administrasi perizinan, sembilan bus tidak memenuhi syarat teknis untuk berada di jalan, dan dua bus berpelat nomor palsu.

Risyapudin mengatakan, setiap warga dapat mengecek status bus wisata secara mandiri dengan mengakses Aplikasi MitraDarat yang dapat diunggah/download melalui Playstore/Appstore.

Dengan menggunakan aplikasi MitraDarat, lanjut Risyapudin, masyarakat dapat mengetahui status bus wisata yang akan digunakan, apakah berlisensi atau tidak, dan layak atau tidak, sehingga membantu mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Terkait pool ilegal ini, pemilik mobil PO akan kami panggil untuk menjelaskan kepada kami,” jelasnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bekerja sama dengan aktor-aktor lain untuk terus berupaya memantau, memeriksa dan menegakkan undang-undang transportasi wisata dan menjangkau seluruh pengemudi dan penumpang untuk menjadikan pariwisata aman, nyaman, terorganisir dan selamat.

Dalam pengawasan kegiatan pariwisata, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Balai Pengelolaan Angkutan Jabodetabek (BPTJ), Kepolisian Republik Indonesia, Polisi Militer, dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang telah melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat perjalanan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours