Kemenhub rancang pedoman khusus bagi aparat PPNS

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Kementerian Perhubungan telah menyusun pedoman khusus bagi Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menerima informasi/laporan dugaan tindak pidana pelayaran untuk proses hukum lebih lanjut di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut juga memperhatikan setiap aspek penyelenggaraan pelayaran, khususnya berbagai pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di bidang transportasi laut,” kata Direktur Kesatuan Maritim dan Penjaga Pantai Direktorat tersebut. dalam keterangannya, Jumat di Jakarta.

Saat berbicara di Yogyakarta mengenai penyusunan pedoman dan pedoman penerimaan laporan dan penyampaian perkara dari kementerian/lembaga/aparat penegak hukum lainnya, beliau menyampaikan bahwa sebagai negara hukum di Indonesia, terdapat pedoman dan petunjuk yang baik dalam menerima laporan. dan penyerahan kasus sangat penting.

Hal ini tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, namun juga untuk menjamin terselenggaranya keadilan bagi seluruh warga negara. Keterbukaan, keadilan dan efisiensi dalam proses hukum harus menjadi pilar utama dalam setiap langkah.

John Kennedy juga menyatakan bahwa angkutan laut sebagai moda transportasi harus dijamin terselenggara menjadi suatu sistem transportasi nasional yang terpadu dan mampu menyelenggarakan pelayanan angkutan laut secara konsisten, aman, tenteram, tertib, dan nyaman.

Berbagai jenis pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di laut, seperti pembajakan, pembajakan laut, penyelundupan manusia, penangkapan ikan ilegal, penyelundupan narkoba, pelanggaran lingkungan hidup, dan pelanggaran peraturan pelayaran, dikendalikan melalui peraturan perundang-undangan tertentu.

Oleh karena itu, penegakan aturan di laut perlu dilakukan secara harmonis dan harmonis, serta terkoordinasi dengan baik agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat menjatuhkan citra Indonesia di mata internasional, kata John Kennedy.

Rancangan pedoman dan petunjuk penerimaan laporan dan pemindahan perkara dari Kementerian/Lembaga/lembaga penegak hukum lain dimaksudkan sebagai pedoman dan pedoman koordinasi dengan aparat penegak hukum, penanganan formal/penolakan menerima perkara pelanggaran dan/atau kejahatan. aktivitas. Kementerian/lembaga/pejabat penegak hukum lainnya di bidang pelayaran khususnya kapal sudah lama ditahan.

Dalam penyusunan pedoman tersebut perlu dipastikan bahwa setiap langkah penanganan laporan dan perkara mempunyai dasar hukum yang kuat dan mampu memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat baik sebagai pelapor, pelapor maupun pihak yang terlibat langsung. Dalam proses hukum.

Rapat yang dihadiri 12 UPT ini menjadi media bagi PPNS untuk menyusun pedoman dan instruksi antara Dirjen Pelayaran dan pengalihan perkara dari Kementerian/Lembaga/Petugas Penindakan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours