Kemenhub sebut penetapan bandara internasional bersifat dinamis

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan peruntukan bandara internasional bersifat dinamis dan dapat bertambah atau berkurang.

“Kebijakan (kebijakan) 34 bandara yang ada di 17 bandara saat ini, kita lihat juga perkembangannya karena aktif,” kata Sekretaris Jenderal Penerbangan Kementerian Perhubungan Sigit Hani Hadiyanto. Partisipasi Indonesia AERO Summit 2024 di Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Sigit menanggapi Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) yang tengah berupaya memulihkan reputasi internasional Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru Banjarmasin.

Menurut Sigit, kini terdapat 17 bandara internasional yang ditunjuk dari sebelumnya 34. Namun bidang-bidang tersebut terus dievaluasi.

“Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Kementerian Perhubungan terus mengkaji, mengkaji, dan merevisi kebijakan yang diterapkan saat ini,” kata Sigit.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan jika dilihat perkembangannya ke depan akan menjadi alat kajian untuk menentukan kembali apakah bandara tersebut bisa bertaraf internasional atau tidak.

“Kami tegaskan kembali, beberapa layanan udara seperti penerbangan haji dan umrah, baik penerbangan internasional atau bukan, tetap dapat digunakan,” kata Sigit.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) berupaya mengembalikan status internasional Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru.

Agung Rahmadi, Kepala Dinas Perhubungan Daerah Administrasi Harian (Plh) Kalimantan, dan Berkatullah, Kepala Kantor Pemerintahan (Adpim) Kalimantan Selatan, juga hadir memberikan sambutan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI di Jakarta, Selasa. (25 Juni). Kunjungan untuk menjaga Status komunikasi internasional Bandara Syamsudin Noor.

Agung mengatakan, pihaknya berupaya mengajukan petisi kepada Kementerian Perhubungan agar Bandara Syamsudin Noor kembali beroperasi internasional dan melayani jemaah umrah.

“Kami berupaya mematuhi perintah Menlu untuk setidaknya memberikan pelayanan langsung, khususnya untuk perjalanan umrah,” kata Agung.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, 17 bandara internasional ditetapkan untuk mendorong penguatan bisnis penerbangan pasca merebaknya COVID-19.

“Pada tanggal 2 April 2024, Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penunjukan Bandar Udara Internasional. “KM ini mengidentifikasi 17 bandara di Indonesia yang harus memenuhi standar bandara internasional semula,” kata Adita dalam pidatonya di Jakarta, Jumat (26 April).

Adita mengatakan tujuan keputusan ini adalah untuk memajukan sektor penerbangan yang terpuruk selama krisis COVID-19.

Selain itu, keputusan ini telah dibahas dengan kementerian terkait dan organisasi terkait yang terkait dengan Kementerian Kelautan dan Investasi.

Kementerian Perhubungan menyebutkan 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok Tengah, NTB

13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15. Bandara Sam Ratulangi Manado Sulawesi Utara

16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours