Kemenhub tandatangani addendum konsesi jasa kepelabuhanan Balikpapan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani addendum pemberian jasa kepelabuhanan atau konsesi jasa pelabuhan Balikpapan guna mendukung pembangunan ibu kota negara Indonesia (IKN). .

“Ini merupakan langkah tegas Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mendukung pembangunan ibu kota nusantara di provinsi Kalimantan Timur,” kata Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Antoni Arif Priadi dalam keterangannya. .Jumat di Jakarta.

Penandatanganan dilakukan oleh Manajer Kantor KSOP Kelas I Balikpapan Bharatho Ari Raharjo dan General Manager PT. Layanan Logistik dan Pendukung Indika Adi Darma Shima.

Antony mengapresiasi penandatanganan Adendum Konsesi sebagai upaya peningkatan kuantitas dan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan jasa kepelabuhanan di kawasan pelabuhan Balikpapan.

Terlampir adalah tindak lanjut hasil evaluasi perjanjian konsesi antara kantor KSOP Kelas I Balikpapan dengan PT Indika Logistics and Support Services mengenai penyediaan jasa kepelabuhanan dan/atau jasa kepelabuhanan Indika Logistics and Support. Terminal layanan. Dari Balakpapan.

Kontrak ini merupakan upaya Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pengelolaan dan pemeliharaan jasa kepelabuhanan di wilayah konsesi Pelabuhan Balakpapan.

“Mengingat Pelabuhan Balikpapan merupakan pelabuhan pendukung logistik utama bagi pengembangan IKN Indonesia, maka harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna maritim,” ujarnya.

Antony menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat 3 Perjanjian Konsesi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memandang perlu mengkaji hasil perhitungan yang disajikan dalam formulir guna menentukan jangka waktu Perjanjian Konsesi. Lampiran Perjanjian Konsesi.

Antony membeberkan beberapa hal yang tercantum dalam perjanjian konsesi tersebut, antara lain masa berlaku perjanjian konsesi selama 54 tahun, biaya konsesi sebesar 3 persen dari pendapatan kotor selama masa konsesi.

“Juga, selama masa konsesi dan setelah masa konsesi, akses ke operator pelabuhan terjamin melalui pelabuhan,” tambahnya.

Menurut dia, hal itu dilakukan sesuai laporan audit akuntansi masa tenggang yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Selain itu, lampiran Perjanjian Konsesi ini menjadi dasar jaminan jaminan hukum terhadap usaha jasa pelabuhan yang dilakukan oleh operator pelabuhan PT. Logistik dan Layanan Dukungan India.

“Kami berharap penandatanganan addendum konsesi yang dilakukan hari ini dapat mendorong pembangunan infrastruktur pelabuhan dan meningkatkan perekonomian negara, khususnya bagi civitas IKN di Kalimantan Timur dan sekitarnya,” kata Antony.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours