Kemenhub terbitkan larangan judi online demi integritas layanan

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan larangan pegawai bermain game online dalam rangka kementerian untuk mewujudkan pegawai yang profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran bernomor SE-MHB 3 Tahun 2024 tentang pencegahan dan pengendalian perjudian online dan lainnya. Bentuk permainan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

“Hal ini merupakan kelanjutan dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online dan bertujuan untuk memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai,” kata Adita.

Adita mengatakan, SE tersebut menyasar pegawai Kementerian Perhubungan yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di Kementerian Perhubungan dan pegawai pemerintah non-ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan. Perhubungan, serta taruna/i dan mahasiswa pada perguruan tinggi di lingkungan jurusan.

Adita mengatakan perilaku perjudian online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada penurunan harkat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan.

Untuk itu, lanjut Adita, diperlukan lingkungan kerja yang kondusif yang mencegah perjudian online dan segala bentuk perjudian lainnya yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan mengganggu proses pengabdian kepada masyarakat.

Dalam SE ini, pejabat manajemen madya, pejabat manajemen senior primer, kepala unit pelaksana teknis, dan pimpinan senior pendidikan diminta untuk memprioritaskan pencegahan perjudian online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan unit kerjanya masing-masing.

Dijelaskannya, proses preventif dapat dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, memberikan sanksi langsung kepada pelanggar perjudian, serta menerapkan kembali risiko dan akibat dari perjudian online dan bentuk perjudian lainnya.

Setelah itu dilakukan proses pengobatan melalui penyuluhan dan sanksi terhadap pelaku game online dan permainan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pegawai, lanjut Adita, dapat dikenakan tindakan disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya, bagi non-pejabat dikenakan sanksi sesuai kontrak kerjanya.

Sedangkan taruna dan siswa di sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi hingga pemberhentian sesuai dengan ketentuan pola orang tua, kata Adita.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours