Kemenhub terbitkan SE penetapan gaji pokok awak kapal Indonesia

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang penetapan gaji pokok awak kapal yang bekerja di kapal berbendera dan berlayar di perairan Indonesia.

Penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keamanan hukum kepada awak kapal yang bekerja di kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia, kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antony Arif Priadi dalam keterangannya. Jakarta, Sabtu.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Kontrak Kerja Laut (PKL) yang berkaitan dengan upah pokok awak kapal yang bekerja pada kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pelabuhan dan Induk Pelabuhan, Kepala Kantor Khusus Otoritas Pelabuhan dan Pelabuhan Batam, para kepala kantor Otoritas Pelabuhan dan Otoritas Pelabuhan, serta para kepala kantor Unit Pengelola Pelabuhan. di seluruh Indonesia.

Kementerian Perhubungan memandang perlu memberikan arahan kepada para kepala dinas unit pelaksana teknis dan pemilik/operator kapal mengenai penetapan gaji pokok dalam muatan kontrak kerja maritim (MPC), dengan gaji pokok yang dimaksud adalah upah minimum provinsi. (UMP) sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh gubernur daerah tempat penandatanganan PKL.

Menurut Antony, gaji pokok ditentukan berdasarkan jabatan terendah di kapal sesuai sertifikat awak kapal dan/atau daftar anak buah kapal.

Gaji pokok juga belum termasuk tunjangan lainnya, minimal lembur dan tunjangan hari raya, tambahnya.

Selain itu, para kepala staf juga diarahkan untuk melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan keabsahan sertifikat PKL dan sertifikat pelaut untuk memastikan gaji pokok awak kapal dilaksanakan sesuai dengan surat edaran Dirjen.

Antony mengatakan, COE juga harus melaksanakan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1982 yang mengatur tentang tugas dan kewajiban negara, salah satunya mengenai penetapan upah pokok minimum bagi awak kapal berbendera Indonesia. kapal.

Selain mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021, jelas Antony.

Dia mengatakan, besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) dan Ikatan Pelaut, bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Lebih lanjut, Antony menegaskan, pemilik/operator kapal yang tidak memenuhi ketentuan gaji pokok awak kapal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024. Untuk itu kepada penanggung jawab UPT Direktorat Jenderal Perhubungan diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan terhadap pelaksanaan surat edaran ini, serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal TNI Angkatan Laut. Transportasi,” kata Anthony.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours