JAKARTA dlbrw.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2016 tentang Kualitas dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 15 sedang melakukan tinjauan publik terhadap amandemen tersebut.
Melalui uji publik ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang membangun agar revisi ini benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik, kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Sigit Hani Hadianto, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. .
Kementerian Perhubungan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah No. Sigit mengatakan peninjauan terhadap 15 hal tersebut penting dilakukan.
Selama lebih dari delapan tahun, lanjut SIGIT, peraturan ini memberikan landasan penting bagi pengelolaan PNBP sektor transportasi udara.
“Namun, perkembangan teknologi dan inflasi serta peningkatan layanan menjadi lebih penting,” katanya.
PP No.2016 Katanya, kami menjalankan PNBP per 15.
Dia menjelaskan, PNBP dipungut dalam bentuk pelayanan perizinan dan nonperizinan. Dalam ulasan ini terdapat beberapa penyesuaian tarif baru yang menyesuaikan dengan dinamika perkembangan teknologi.
Pemerintah juga berupaya menyederhanakan struktur tarif PNBP untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.
Kajian tersebut meliputi penyesuaian tarif agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini, serta penyederhanaan struktur tarif untuk memudahkan pelayanan berizin dan tidak berizin kepada masyarakat, jelas Sigit.
Uji publik yang dilaksanakan di Tangerang, Banten ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang transportasi udara termasuk perwakilan operator penerbangan, asosiasi penerbangan dan instansi terkait lainnya untuk kepentingan seluruh masyarakat dan konsumen.
“Ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Sigit.
+ There are no comments
Add yours